Batu Bara, TRIBRATA TV
Satnarkoba Polres Batu Bara musnahkan barang bukti sabu seberat 393 gram hasil dari pengungkapan kasus pada bulan April 2020.
Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis diwakili Kasat Res Narkoba AKP Henry David Tobing memimpin pemusnahan narkoba jenis sabu di halaman Mapolres Batu Bara, Rabu (13/5/2020) pagi.
Hadir pada acara pemusnahan ini yang mewakili Kepala BNNK Kabupaten Batu Bara,mewakili Dit Res Narkoba Polda Sumut, mewakili Kejari Batu Bara dan TSK pemilik Sabu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih kemudian memasukkannya kedalam septik tank, sebelumnya telah diperiksa keasliannya oleh petugas dari Labfor Polda Sumut.
“Tersangka pemilik sabu adalah S alias Ec (53) penduduk Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, ditangkap di pabrik peleburan PT Inalum Kec Sei Suka”, kata Tobing.
Terpisah tersangka Syafaruddin alias eceng menerangkan kronologis pelariannya sampai dirinya diamankan oleh pihak Security PT Inalum.
“Saya hanya disuruh mengantar mau menemui pemilik barang itu tapi saya kesasar masuk Pabrik Inalum dan ditangkap lalu diserahkan ke Polisi”, kata eceng yang mengaku baru pertama kali mengantar Sabu. (Plk)