Kurir Sabu Warga Aceh Ditembak Polisi Batu Bara

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Dua warga Aceh yang membawa 5 Kg sabu diringkus Tim Satnarkoba Polres Batu Bara, Kamis (19/3/2020). Petugas menembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Demikian dijelaskan Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis saat melakukan Pers Realease di Makopolres Batu Bara, Senin (23/3/2020).

IMG-20240227-124711

AKBP Ikhwan SH MM yang didampingi Kasat narkoba AKP Henry DB Tobing SH, Kasat Intel AKP Feri Kusnadi, Kanit 1 Ipda Tamba mengatakan polisi menciduk dua bandar sabu asal Aceh di rumah makan Binaria. Mereka menumpang bus antar kota antar provinsi.

BACA JUGA  Sebelum Kelaut Pakai Sabu, Suryadi Ditangkap Polisi

Keduanya, Abdul Aziz (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Biruen dan Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.

Dari penggeledahan, tim Satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu, dengan modus sabu dibungkus dengan karung buah salak.

Penangkapan ini berkat informasi yang langsung ditindaklanjuti, Kasat Narkoba AKP Henry Tobing SH dan Kasat Intelkam AKP Fery Kusnadi SH MH yang turun kelokasi.

BACA JUGA  49 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

“Tersangka mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial MZ warga Aceh yang berdomisili di Medan (masih dalam pengejaran) untuk dibawa ke Palembang. Perorang mereka mendapatkan upah antar sebesar Rp20 juta,” kata Ikhwan.

Selain kedua tersangka, turut diamankan barang bukti 5 bungkus sabu yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 5 Kilogram yang disimpan dalam goni berisikan buah salak, Hand Phone merk Nokia, tiket penumpang Bus PT Rafi an. Rezeki tujuan Medan – Palembang tanggal 19 maret 2020 dan goni plastik berisikan salak.

BACA JUGA  Kenalan di FB, Pemuda Trenggalek Tiduri ABG Kediri di Surabaya

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksinya karena diimingi puluhan juta oleh MZ sipemilik barang sabu. (Plk)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *