Penyelundupan Baby Lobster Rp14 M Digagalkan

- Editorial Team

Sabtu, 11 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Tim jajaran Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang, yang dipimpin kepala Unit (Kanit) Iptu Tohirin, mengamankan dan menyita bibit udang (Baby Lobster) pada Jum’at (10/08/2021) sekira pukul 01:00 WIB.

Tohirin dan tim berhasil mengamankan 91.456 bibit Baby Lobster terdiri dari jenis bibit Mutiara sebanyak 8.256 dan jenis bibit Pasir 83.200. Tim Pidum juga berhasil mengamankan satu unit mobil Innova.

Menurut keterangan pelaku Aziz Seftiansyah, bibit Baby Lobster ini didatangkan langsung dari daerah Pelabuhan Ratu dan akan dikirim ke Jambi.

BACA JUGA  Mengamuk Bawa Badik dan Kebal, Warga Medan Ditangkap di Toraja

Namun dalam perjalanan menuju Jambi, pelaku yang menggunakan mobil Innova berplat nomor BG 1628 AN yang sudah dimodifikasi dihentikan Tim Pidsus di pintu gerbang Tol Kramasan.

Dari keterangan pelaku ia sudah empat kali kali ini membawa bibit udang. “Saya tidak tahu kalau ini melanggar hukum yang saya tahu ini hanya anakan udang saja,” ungkapnya.

BACA JUGA  Cabuli Bocah, Pria Homo ini Diringkus

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Irvan Prawira Syahputra mengapresiasi kinerja Tim Pidsus atas capaian telah berhasil menggagalkan penyelundupan bibit Baby Lobster ini. “Dengan kejadian ini kita mampu menyelamatkan jerugian negara sebesar Rp14 miliar,” katanya.

Pelaku melanggar Pasal 92 JO Pasal 26 ayat (1) UU RI no. 45 Tahun 2009, ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Suherman)

BACA JUGA  Garang Aniaya Remaja, Bang Jago Loyo Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB