Asahan, TRIBRATA TV
Senyum tipis tersungging dari balik bibir Nek Sarwen. Lansia berusia 83 tahun warga Desa Sei Silau Barat Kecamatan Setia Janji saat ditemui di rumahnya.
“Gak intok meneh (tidak dapat lagi, red),” ucap Nek Sarwen tersenyum saat ditanya tentang status penerima PKH, Minggu (10/8/2025).
Didampingi Aserhatun (40), anaknya, lansia yang telah ditinggal suami tercinta belasan tahun ini mengaku, bulan April 2025 kemaren, dirinya masih menerima PKH.
“Ora ngerti,” katanya lagi sembari mengupas pelepah Sawit untuk dijadikan sapu lidi, di samping rumahnya yang terbuat dari kayu dengan kondisi sudah miring.
“Kerjanya ya nyari sapu. Seminggu dapat 15 kilo, sekitar 60 ribuan. Kok aku kerja lepas lae. Sehari 40 ribu. Tapi gak tentu. Kadang kerja kadang enggak. Ya kekgini lah. Dah seminggu gak kerja lae. Tiap bulan pasti mamakku nanya ke warung, keluar apa gak PKH nya. Kasihan, tapi mau gimana lagi,” timpal Atun, panggilan anak Nek Sarwen.
Saat hal ini dikonfirmasi, Minggu (10/08/25), Sandi Samosir, Pendamping PKH Kecamatan Setia Janji berdalih, kesalahan data menjadi penyebab Nek Sarwen tidak lagi mendapatkan PKH.
“(Masih hidup) tapi data enggak singkron. NIK di Kartu Keluarga dan KTP beda. Di CapiL gak ada,” akunya di awal saat bertemu.
Disinggung mengapa hal itu bisa terjadi saat ini, sementara bukan April lalu Nek Sarwen masih menerima PKH, Sandi beralasan, saat ini telah terjadi pergeseran terkait pendataan penerima PKH.
TONTON VIDEONYA:
“Sekarang penerima harus masuk DTSEN bang. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Kami gak bisa berbuat apapa. Karena itu dari pihak BPS yang mendata, tahun 2022 lalu,” dalih Sandi.
Dirinya juga mengaku, sudah pernah menemui Nek Sarwen, menyarankan untuk memperbaharui ketidak singkronan antara NIK di KK dan KTP.
“Sudah bang. Jumpa sama anaknya. Tapi sampai hari ini tidak ada juga. Bukan lah urusan kami ke situ bang. Ya kalau nanti diperbaharui, Nenek itu ya masuk sebagai calon penerima bang. Bukan otomatis kembali menerima PKH,” akunya lagi.
“Proses (penerima PKH) bisa melalui Musyawarah Desa bisa Online bang, di Aplikasi Cek Bansos.” tambahnya.
Disinggung mengapa saat ini banyak ditemui penerima PKH itu dari masyarakat dengan ekonomi mampu dan banyak keluarga atau kerabat pejabat Desa, dirinya berdalih itu tergantung Sensus Ekonomi BPS (Badan Pusat Statistik).
“Itu tadi bang, dari sensus Ekonomi BPS tahun 2022. Gak bisa juga kita salahkan pihak Desa bang. Kalo memang saat ini dapat, ya rejeki bang, kebetulan porsi kuota dari Kemensos mencukupi. Yang pasti kami gak terlibat atau jadi penentu siapa-siapa yang penerima PKH,” akhirnya, sekira pukul 18.10 WIB. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









