Tokoh Pemuda Asahan Persoalkan Pengadaan Videotron, Fitra Sumut: Tidak Boleh Dibayar!

- Editorial Team

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Terlihat Videotron terpasang di Kantor Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji Asahan

Keterangan foto : Terlihat Videotron terpasang di Kantor Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji Asahan

Asahan, TRIBRATA TV

Pengadaan videotron di sejumlah desa di Kabupaten Asahan mulai mendapatkan pertentangan dari sejumlah masyarakat.

Salah satunya disuarakan oleh Soleh Marpaung SH, tokoh pemuda Asahan sekaligus praktisi hukum di Kota Kisaran pada unggahan media sosial Facebook.

Dalam narasinya, Soleh menyebut pengadaan videotron itu tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan pokok desa.

Dirinya beralasan, masih banyak yang lebih penting, seperti infrastruktur, membuat program ketahanan pangan dan kebutuhan pokok desa lainnya.

Keterangan foto : Soleh Marpaung SH saat ditemui.

“Kami berkeyakinan desa akan mengeluh, hanya saja mereka enggan berbicara karena kuat dugaan kami pengusaha led videotron menggunakan tangan besi,” beber Soleh dalam unggahannya.

“Meminta kepada para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk mencegah ini terjadi, dan kalau sudah ada yg berjalan tolong hentikan, karena ini sangat merogoh Kas Desa,” tulisnya mengakhiri.

Ditemui, Rabu (05/11/2025) sore, Soleh Marpaung SH mengakui dirinya membuat unggahan ini karena merasa prihatin dan terpanggil terhadap kondisi desa di Kabupaten Asahan saat ini.

BACA JUGA  Korupsi DD, Mantan Kades Sungai Bulan Kubu Raya Jadi Tersangka

Dimana menurut mantan aktivis HMI Asahan itu, hari ini, sejumlah desa di Kabupaten Asahan itu bisa diibaratkan menjadi “sapi perah” sejumlah oknum.

Diungkapkan Soleh, informasi dari sejumlah perangkat desa kepadanya, mereka saat ini banyak disuguhi sejumlah barang, dengan nilai yang fantastis meski diakui tidak sesuai dengan aturan.

Jika dipaksakan membeli, dikhawatirkan akan mengganggu keuangan desa. Namun jika ditolak, mereka takut karena kemungkinan akan bermasalah di belakang hari.

“Sementara kalau tidak ada pembangunan di desa, nanti dibilang orang itu gak berkerja untuk warganya. Jadi intinya kita minta distop, kalau bisa jangan lah dibayarkan videotron itu. Bagus untuk program yang betul-betul untuk masyarakat desa,” tutupnya.

Terpisah, peneliti FITRA (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Sumut, Elfanda Ananda saat dimintai tanggapannya mengatakan, jika tidak ada dimasukkan dalam APBDes tahun 2025, maka hal itu tidak bisa dibayarkan.

“Nilai pagu barang artinya wajib tender e katalog tapi ngak ada di tahun anggaran 2025 di APBDes maupun APBD. Secara prinsip tidak bisa pengadaan sekarang dibayar tahun depan. Kecuali ada situasi yg memang memenuhi syarat peraturan misalnya mendesak,” jawab Elfanda di awal.

BACA JUGA  Perguruan Al Wasliyah Prapat Janji Sembelih Lembu Qurban

Diterangkannya, dalam penganggaran harus jelas satu barang peruntukan dan manfaat yang diperoleh. Bukan sekedar kebutuhan personal atau kelompok. Dimana belanja yang bersumber dari Dana Desa sudah ada ketentuan untuk apa saja.

“Termasuk tidak boleh ada paksaan belanja apa saja dan mengatas namakan organisasi desa. Tidak boleh dibayarkan, kecuali ada yg menyumbang. Karena, setiap yang dibayarkan harus termuat dalam anggaran APBDes. Jangan sampai tiba tiba menanggung pembiayaan yang tidak ada dalam dokumen APBDes,” ujar Elfanda.

Dirinya juga memastikan pembayaran videotron itu tidak diperbolehkan pada tahun 2026 karena tidak ada masuk dalam APBDes tahun 2025.

“Secara prinsip, pembayaran harus sesuai aturan. Tidak bisa sesuka hati. Tetap tidak bisa. Harus ada kepastian tertuang dalam dokumen APBDes,” tegasnya mengakhiri melalui pesan Whatsapp.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Ditangkap di Kamar Kost

Diberitakan sebelumnya, dalam tahun 2025 ini, sejumlah Desa di Kabupaten Asahan mendapat “pasokan” berupa videotron, salah satunya Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan.

Informasi diperoleh, harga per unit videotron itu dipatok seharga Rp55 juta, dan tidak ada masuk dalam APBDes tahun 2025.

Videotron adalah panel layar besar menggunakan teknologi LED (Light Emitting Diode) untuk menampilkan konten visual seperti video, gambar dan teks. (Gondrong)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB