Belum Sempat Jual Hasil Curian, Riki dan Surya Diciduk Polisi

- Editorial Team

Minggu, 11 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Riki Sonata Panjaitan (26) dan Surya Dharma (20) bisa dikatakan lihai dalam urusan pencurian. Hanya butuh waktu 15 menit, keduanya sukses menggasak sebuah tas dompet berisi dua unit handphone dan uang tunai dari dalam bagasi sepeda motor.

Namun aksi pencurian itu hanya bertahan selama satu hari. Kedua pemuda pengangguran itu kemudian berhasil diciduk personil Satreskrim Polres Tanjungbalai pada saat hendak bertransaksi barang curiannya tersebut.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasatreskrim AKP Selamet Kurniawan Harefa, Sabtu (10/8/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi nomor : LP/ 214 / VIII/2019/SU/RES.T.BALAI, Tanggal 08 Agustus 2019,”kata Harefa.

Kasus pencurian itu bermula saat Rodiana (49) warga Jalan Jend. Sudirman Kelurahan TB Kota I Kecamatan TB Selatan Kota Tanjungbalai memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK 2852 QAC miliknya.

“Korban ini, pada Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 13:50 WIB saat itu berangkat dari rumahnya menuju kerumah Ppembantunya yang diseputaran Jalan Ir. H. Juanda,” kata Harefa.

BACA JUGA  Dapat Kabar Sakit, Kapolres Tanjungbalai Kunjungi Wartawan Satwares

Setibanya dirumah pembantunya itu, Rodiana langsung memarkirkan sepeda motornya. Jarak sepeda motor korban dengan rumah pembantunya itu sekitar 5 meter. Sebelumya korban ini menyimpan dompetnya yang berisikan uang tunai Rp. 1.000.000, handphone Samsung A70, Nokia 130 warna hitam dan headset putih merek samsung di dalam bagasi sepeda motor.

Sekembalinya dari dalam rumah pembantunya itu, hanya berselang 15 menit kemudian, korban baru menyadari telah menjadi korban pencurian setelah mengecek isi bagasi sepeda motornya.

“Berselang 15 menit kemudian, korban sudah tidak lagi menemukan tas dompetnya dari dalam bagasi sepeda motornya,” beber Harefa.

Untuk memastikan apakah dompetnya tertinggal,Rodiana kemudian pulang ke rumahnya. Mengetahui barangnya itu juga tidak ada ditemukan di rumah, korban kembali ke Jalan Juanda untuk memberitahukan kepada pembantunya itu bahwa barang miliknya tersebut sudah hilang.

Setelah membuat laporan, di hadapan petugas, Rodiana mengatakan bahwa sebelum dia masuk ke dalam rumah pembantunya itu, dia ada melihat dua orang lelaki yang dicurigai berada di sekitar rumah tersebut.

“Berdasarkan ciri-ciri yang dijelaskan korban, personil dari Unit II Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka di persimpangan lampu merah jalan Teuku Umar saat akan menjual HP curian tersebut, pada Jumat (9/8/2019) sekira pukul 17.30 wib,”ujarnya.

BACA JUGA  Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Curas di Jalan Tebing Tinggi - Siantar

Tersangka, Riki Sonata Panjaitan (26) warga jalan Ir. H.Juanda lingkungan I , Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Surya Darma (20) warga
Jalan Sehat lingkungan VII Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, dalam kasus pencurian tersebut, kata Harefa dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e subs 362 dari KUHPidana.

“Kedua tersangka di hadapan penyidik mengakui perbuatannya, untuk HP Nokia 130 atau dikenal dengan nama HP senter telah mereka jual kepada seseorang dengan harga Rp 70 ribu dan untuk HP Samsung A70 rencananya akan dijual cepat dengan harga Rp 2 juta,”kata Harefa.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 1 unit handphone merk Samsung A70 Warna hitam, 1 buah tas dompet warna merah merk Longchamp, 1 unit headset warna putih merk Samsung.

Selain itu turut disita pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan yakni berupa 1 potong baju kaos lengan pendek warna abu-abu, 1 potong celana bola pendek merk Adidas, 1 potong baju kaos lengan pendek warna coklat merk GUESS.

BACA JUGA  Saat Razia Kos-kos an, Polisi Tangkap 3 Mahasiswa Terlibat Penipuan Give Away

“Dari alat bukti yang telah dikumpulkan, kedua tersangka ini telah cukup bukti melakukan tindak pidana Pencurian Berat dan terhadap kedua orang tersangka ini telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjungbalai terhitung dari tanggal 10 Agustus 2019 dan berkas perkara siap untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (Eko)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB