Jelas-jelas Tak Berijin, Reklame Rokok Dibiarkan Bertebaran di Kota Sibolga

- Editorial Team

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Kepedulian para punggawa perijinan di kota Sibolga diduga kuat sangat rendah yang dibuktikan menjamurnya iklan ilegal terutama dari perusahaan rokok.

Amatan wartawan TRIBRATA TV di lapangan, puluhan iklan perusahaan rokok banyak terpasang berjejer di seputaran jalan protokol .

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan kota Sibolga melalui Kepala Bidang Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Aswin Harahap saat dikonfirmasi melalui selulernya Selasa (1/10/2024) tentang reklame rokok Moden mengaku, iklan itu tidak memiliki ijin.

Lebih rinci dijelaskannya, kalau ada permohonan ijin reklame ke pihak Perijinan, sebagai tim kordinasi pasti pihak Perijinan mengajukan rekomendasi ke pihaknya.

BACA JUGA  Bapas Kelas II Sibolga Gelar Rapat Dinas dan Perkenalan Pejabat Struktural Baru

“Namun hingga saat ini Dinas Perijinan Kota Sibolga tidak ada menerima permohonan rekomendasi,”terangnya.

Sementara itu Kadis Perijinan Satu Atap melalui Kabid Penyelenggara Perijinan dan Non Perijinan kota Sibolga MR Manurung SE yang juga dikonfirmasi melalui selulernya Rabu (1/10/2024) juga mengakui perusahaan rokok Moden hingga saat ini tak ada mengajukan ijin reklame.

Pengakuan dari semua pemangku jabatan mulai dari Dinas Perijinan, Badan Pengelola Keuangan dan Satpol Pamong Praja Kota Sibolga ini jelas sangat mengejutkan. Bagaimana bisa reklame rokok yang jelas-jelas terpampang di depan mata tidak ditindak jika tidak memiliki ijin.

BACA JUGA  Pj. Bupati Takalar Tambah Prestasi Daerah Terkait Pajak pada Chapter 2024

Apakah hal ini menunjukan sangat rendah kepedulian aparatur tentang Pendapatan Asli Daerah?.

Disisi lain Peraturan Daerah kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi sebagai Regulasi kebijakan sangat bertanggung jawab atas penertibannya.

TRIBRATA TV Sibolga akan terus memantau perkembangan ijin reklame, terutama saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Sibolga dalam kondisi defisit.

BACA JUGA  Satpol PP Sibolga Akan Segera Tertibkan Tower Tak Berijin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB