Sarolangun, TRIBRATA TV
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun, Warsun Arbain menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun pada wartawan saat meliput kejadian tahanan yang kabur usai divonis.
Warsun Arbain mengatakan, tindakan yang tidak terpuji itu telah merusak kebebasan pers dalam berkerja mencari dan mengolah bahan berita saat di lapangan.
“Kami atas nama IWO dan kawan-kawan media di Kabupaten Sarolangun, Jambi meminta Sekretaris PN Sarolangun minta maaf ke ruang publik. Bagaimana kemudian ini menyangkut marwah profesi dan jelas ini pelanggaran dan mengangkangi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” kata Warsun Arbain, Kamis (11/7/2024).
Ia juga menyebut, kalau ini tidak di jernihkan dengan cara minta maaf, maka atas nama jurnalis Sarolangun menyampaikan surat somasi ke Polres Sarolangun dan kemudian akan bersurat ke Komisi Yudisial.
“Agar ada sangsi terhadap oknum Sekretaris PN Sarolangun ini,” ujarnya.
Sementara fungsi dari pengadilan adalah sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.
“Akan tetapi disayangkan perilaku oknum Sekretaris PN Sarolangun yang mengusir para awak media sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis dilapangan,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









