Takalar, TRIBRATA TV
Bupati Takalar, Daeng Manye, menegaskan pentingnya adaptasi teknologi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memodernisasi pelayanan publik. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Senin (11/5/2026).
Dalam arahannya, Daeng Manye menekankan bahwa penguasaan teknologi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan bagi setiap abdi negara.
Implementasi Tagline “Takalar Cepat”
Bupati memacu semangat para ASN melalui penguatan tagline “Takalar Cepat”, yang mencakup tiga pilar utama: Cepat Berpikir, Cepat Bertindak, dan Cepat Hasilnya. Tagline ini diharapkan menjadi fondasi dalam menjalankan program pemerintahan yang lebih responsif.
”Akselerasi ini sangat penting. Sebagai contoh, seorang kepala sekolah harus cepat berpikir dalam mengambil keputusan di lingkungannya agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan solutif,” ujar Daeng Manye.
Sebagai langkah nyata menuju sistem pemerintahan berbasis digital, Bupati mewajibkan setiap ASN untuk memiliki dan aktif menggunakan pos-el (email). Email dianggap sebagai pintu gerbang utama untuk mengakses ekosistem digital dan sistem birokrasi modern.
Selain itu, Pemkab Takalar akan segera meluncurkan aplikasi “Takalar One Klik”. Inovasi ini dirancang sebagai platform terpadu bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan, antara lain, Administrasi kependudukan, Layanan kesehatan, Pantauan harga pangan terkini dan Informasi destinasi wisata di Kabupaten Takalar.
Menutup amanatnya, Daeng Manye memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang tengah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia meminta agar seluruh dokumen administrasi segera diselesaikan dengan akurat.
”Salah satu indikator utama untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah tertib administrasi. Saya minta semua pihak kooperatif dan segera merampungkan tanggung jawabnya,” pungkasnya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









