Takalar, TRIBRATA TV
Penambangan ilegal terus beroperasi dengan memompa pasir dari dasar sungai untuk memperjual belikan. Penambangan yang berlokasi di Dusun Pammukulu Desa Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan itu, kini menuai sorotan banyak pihak.
Hasil penelusuran awak TRIBRATA TV, Minggu (1/9/2024), seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan ,”Iye ada pertambangan di sekitaran sungai pak”.

Menurut warga sekitar kalau di bawah aliran sungai ada tambang pasir yang mengunakan mesin pompa. “Sungai semakin dangkal dan melebar, kami duga jalanan yang rusak juga karena sering dilewati truk membawa pasir,” katanya.
Ia menilai penambang tidak memikirkan dampak yang dapat membahayakan masyarakat karena aktivitas penambangan itu berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. “Bisa menyebabkan banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah juga menimbulkan gangguan sosial dan keamanan,” tambahnya.
Sementara Kepala Desa Ko’mara, Ruslam Adipura ST yang dikonfirmasi mengakui kalau penambangan pasir (galian C) itu tidak memiliki ijin.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








