Proyek Drainase di Lingkungan VIII Kelurahan Aur Medan Asal Jadi

- Editorial Team

Senin, 11 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pembuatan drainase di Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Linkungan VIII terkesan asal jadi. Proyek senilai Rp141.681.000 yang berasal dari Dana Kelurahan sepanjang 130 meter diduga dikerjakan tidak sesuai dengan RAB.

Tampak cor’an beton yang dibuat untuk drainase itu terkesan mudah hancur. Pasalnya pada hari Jum’at malam (8/4/2022), saat salah satu mobil warga melintas di area tersebut, beberapa penutup drainase itu tiba tiba patah dan hancur.

Diduga penyebabnya adalah kurangnya besi pendukung yang berada di dalam cor’an penutup drainase. Padahal dengan dana yang sebesar itu, kualitas penutup drainase mampu menahan beban mobil yang melintas.

BACA JUGA  Video: Pembuatan Talud di Desa Lakatong Takalar Diduga Asal Jadi

Selain itu ternyata drainase sepanjang 30 meter lebih itu tidak mengalirkan air buangan. Tampak drainase itu hanya menampung air tanpa dialirkan sebagaimana mestinya.

Menurut AT, seorang warga setempat, pembangunan drainase itu buruk karena tidak mengalirkan air. “Jauh lebih baik drainase sebelumnya karena air masih bisa mengalir,” ujarnya, Jumat (8/4/2022).

BACA JUGA  Pembangunan Drainase Desa Lambarese, Luwu Timur Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah

Informasi yang didapat proyek inipun seharusnya dikerjakan sepanjang 220 meter namun di lapangan menjadi 130 meter saja.

Saat dihubungi awak media, Jumat (8/4/2022) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, kontraktor selaku pelaksana proyek itu pun tidak merespon dan terkesan mengabaikannya.

Warga pun berharap Walikota Medan Bobby Nasution mendengarkan keluhan mereka dan datang meninjau langsung pengerjaan proyek tersebut. (ubai)

BACA JUGA  Bongkar Pasang Plank Proyek, Lurah Mekar Baru Diduga Coba Kelabui Wartawan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB