Kasat Reskrim Polres Rohul: “Selain Pelanggaran Pemilu Juga Berpotensi Terjadi Sengketa

- Editorial Team

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, TRIBRATA TV

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Buyung Kardinal menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran dan penegakan Hukum Pidana Pemilu Tahun 2024, Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Jum’at (11/3/2022)

AKP Buyung Kardinal mewakili Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito dalam kegiatan yang dibuka Ketua Bawaslu Fajrul Islami Damsir.

Dalam  kesempatan itu, Kasat menyampaikan materi tentang potensi terjadinya tindak pidana Pemilu, termasuk menyinggung terkait Pemilihan Umum.

“KPU sebagai penyelenggara Pemilu meminta partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk suksesnya pelaksanaan Pemilu, sehingga  dapat berjalan aman dan lancar,” katanya.

BACA JUGA  Kapolda Riau Lepas Pemudik Menuju Sumut dan Sumbar

Menurutnya dalam penyelenggaraan Pemilu sangat potensial terjadi berbagai pelanggaran.

“Termasuk pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, maupun Tindak Pidana Pemilu,” imbuhnya.

Selain itu, juga berpotensi terjadi permasalahan lain berupa sengketa, yakni Sengketa Pemilu, Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu maupun Perselisihan Hasil Pemilu.

Untuk itu, lanjutnya, setiap Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pemilu harus tegas mencantumkan adanya larangan dan sanksi terhadap setiap pelanggaran dan mengatur mekanisme hukum acaranya.

“Sehingga dapat mewujudkan penyelesaian hukum yang efektif,” ungkapnya

Ia juga menuturkan dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan diperlukan beberapa tahapan agar dapat menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

BACA JUGA  Tertib Berkendara, Kapolres Kuansing Beri Hadiah Helm

“Kemudian menentukan siapa orang yang bisa ditetapkan menjadi tersangka dalam suatu perkara pidana, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penetapannya,” paparnya

“Tahapan-tahapan dalam penyelidikan dimaksud seperti observasi atau pengamatan, interview atau wawancara, surveilance atau pembantuan atau jajakan serta penggunaan informan,” sebutnya.

Dia menambahkan salah satu kegiatan yang dilakukan penyidikan untuk menentukan atau menetapkan seseorang yang disangkakan sebagai tersangka dengan melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara itu sendiri merupakan upaya berupa kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan penyidik dalam  menangani tindak pidana tertentu sebelum diajukan kepada Penuntut Umum,” katanya. (herto)

BACA JUGA  Kapolres Kuansing Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolsek Logas Tanah Darat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB