Kasat Reskrim Polres Rohul: “Selain Pelanggaran Pemilu Juga Berpotensi Terjadi Sengketa

- Editorial Team

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, TRIBRATA TV

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Buyung Kardinal menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran dan penegakan Hukum Pidana Pemilu Tahun 2024, Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Jum’at (11/3/2022)

AKP Buyung Kardinal mewakili Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito dalam kegiatan yang dibuka Ketua Bawaslu Fajrul Islami Damsir.

Dalam  kesempatan itu, Kasat menyampaikan materi tentang potensi terjadinya tindak pidana Pemilu, termasuk menyinggung terkait Pemilihan Umum.

“KPU sebagai penyelenggara Pemilu meminta partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk suksesnya pelaksanaan Pemilu, sehingga  dapat berjalan aman dan lancar,” katanya.

BACA JUGA  DPC Partai Demokrat Tanjungpinang Buka Pendaftaran Bacaleg 2024. Ini Syaratnya

Menurutnya dalam penyelenggaraan Pemilu sangat potensial terjadi berbagai pelanggaran.

“Termasuk pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, maupun Tindak Pidana Pemilu,” imbuhnya.

Selain itu, juga berpotensi terjadi permasalahan lain berupa sengketa, yakni Sengketa Pemilu, Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu maupun Perselisihan Hasil Pemilu.

Untuk itu, lanjutnya, setiap Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pemilu harus tegas mencantumkan adanya larangan dan sanksi terhadap setiap pelanggaran dan mengatur mekanisme hukum acaranya.

“Sehingga dapat mewujudkan penyelesaian hukum yang efektif,” ungkapnya

Ia juga menuturkan dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan diperlukan beberapa tahapan agar dapat menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

BACA JUGA  Bacok Korbannya Hingga Luka Berat, HA Diringkus Polisi

“Kemudian menentukan siapa orang yang bisa ditetapkan menjadi tersangka dalam suatu perkara pidana, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penetapannya,” paparnya

“Tahapan-tahapan dalam penyelidikan dimaksud seperti observasi atau pengamatan, interview atau wawancara, surveilance atau pembantuan atau jajakan serta penggunaan informan,” sebutnya.

Dia menambahkan salah satu kegiatan yang dilakukan penyidikan untuk menentukan atau menetapkan seseorang yang disangkakan sebagai tersangka dengan melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara itu sendiri merupakan upaya berupa kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan penyidik dalam  menangani tindak pidana tertentu sebelum diajukan kepada Penuntut Umum,” katanya. (herto)

BACA JUGA  Satgas Humas OMB Kapuas Gencar Sosialisasi Anti Hoax Jelang Pemilu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!