Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Polisi

- Editorial Team

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Polsek Kualasimpang Polres Aceh Tamiang meringkus seorang pria yang diduga mencuri uang kotak amal Masjid Babulfallah, Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pelaku diketahui berinisial BT, warga Dusun Tanjung, Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang. Ia ditangkap saat sedang tidur dirumahnya, Selasa (10/01/2023) pukul 01.30 WIB dini hari, berdasarkan dari Laporan Polisi No: LP.B/02/I/2023/SPKT/Polsek Kualasimpang/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh.

Dari tangan pelaku,polisi menyita ponsel merek OPPO, uang tunai sebanyak Rp125.000 dan 5 anak kunci.

BACA JUGA  6 Pelaku Narkoba Diringkus Tim Rajawali Polres Tebing Tinggi

Informasi yang berhasil dihimpun TRIBRATA TV melalui Kapolsek Kota Kualasimpang, AKP Justin Tarigan menjelaskan, pelaku diamankan atas Elfian Raden selaku pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Babulfallah Kampung Bukit Tempurung.

Aksi pelaku diketahui melalui rekaman CCTV masjid, pelaku masuk kedalam masjid, Senin (9/1/2023) pukul 00:30 dini hari melalui pintu depan masjid.

“Diduga pelaku masuk menggunakan kunci pintu masjid yang didapatnya dari dalam meja yang berada di teras masjid”, ujar Justin Tarigan.

Menurut Justin, dalam rekaman CCTV pelaku langsung menuju ruangan penyimpanan kotak amal masjid dan membuka seluruh kotak amal, serta mengambil semua uang yang ada di dalam kotak amal tersebut.

BACA JUGA  Nekat Jebol Dinding Curi HP, Warga Sidangkal Ditangkap Polisi

“Bukan hanya itu saja, pelaku juga mengambil uang yang ada didalam amplop yang tersimpan didalam laci meja yang berada di ruangan penyimpanan kotak amal masjid”, kata Justin.

Dijelaskannya, saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Reskrim Polres Aceh Tamiang untuk proses hukum selanjutnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”, tandasnya. (Jas.Ms)

BACA JUGA  Bawa Sabu, Polres Humbahas Tangkap Warga Deli Serdang Saat Turun dari Bus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru