Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Rahmat Thohir alias Thohir (23) kelimpungan begitu ditangkap personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai usai bertransaksi sabu.
Semula warga Jalan Prof.H.M. Yamin, Lingkungan V,Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso itu tak menyangka temannya yang bertransaksi sabu itu ternyata polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (10/1/2021) membenarkan adanya penangkapan itu.
“TKP penangkapannya di
Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso,Kota TanjungBalai,” katanya.
Menurutnya, begitu menerima informasi, team Opsnal unit II Satnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.Setelah personil melakukan pemesanan dan disepakati lokasi transaksinya, tersangka pun datang dan langsung ditangkap.
Personil juga mengamankan sebungkus plastik klips transparan berisi sabu seberat 1,88 gram yang sempat dibuangnya ketanah dengan menggunakan tangan kanannya.
Setelah barangbukti tersebut diakui miliknya,tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








