Maling Onderdil Mobil yang Terparkir Diringkus Polisi

- Editorial Team

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polisi menangkap seorang pelaku pencurian suku cadang mobil di Jalan STM Suka Tabah, Kecamatan Medan Johor. Pelaku berinisial AA (32), warga Jalan STM Suka Tani.

Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP Hermawan, mengatakan AA ditangkap pada Sabtu (10/1/2026) dini hari.

“Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (3/1/2026). Korban melaporkan kehilangan sejumlah komponen penting dari mobil Toyota Corolla miliknya yang terparkir di teras rumah di Jalan STM Suka Tabah. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026).

BACA JUGA  Maling NMax Diringkus Polsek Medan Kota

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 00.25 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di seputaran Jalan STM.

“Saat penyisiran, petugas melihat tersangka berjalan kaki di Jalan STM Suka Tani. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Deli Tua,” ucapnya.

BACA JUGA  Dua Maling Bongkar Ruko Diringkus Reskrim Polsek NA IX-X

Berdasarkan hasil interogasi, AA mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial H, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Deli Tua guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

BACA JUGA  Lalin Padat, Wakapolrestabes Medan Bantu Dorong Mobil Mogok

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB