Hukum  

Anggota Minta Pembayaran Dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama Dituntaskan

IMG-20240409-WA0076

Ketapang, TRIBRATA TV

Modus penggelapan dana Koperasi Perkebunan Bina Bersama hingga saat ini masih berlanjut.

IMG-20240227-124711

Sebagaimana diketahui, diduga pengurus koperasi melakukan penggelapan uang anggota sebesar Rp1,149 miliar.

Penggelapan itu diduga dalam 8 bulan terakhir, saat kepengurusan koperasi baru.

Adapun modus penggelapan uang yang dilakukan seperti menambah uang perawatan yang dilakukan oleh perusahaan.

Salah satu anggota koperasi, berinisial Asd mengungkapkan, kepengurusan Kubu Muhai berhasil merebut kembali kepengurusan Koperasi Perkebunan Bina Bersama, setelah Sadardi mencabut kasasi di MK.

“Namun sayang dari proses tersebut banyak terjadi perbuatan yang merugikan anggota hingga diduga perbuatan tindak pidana,” katanya.

BACA JUGA  PABPDSI Minta Bupati Simalungun Tinjau Ulang Keputusan Camat Raya Kahean

Menurut Asd, kepengurusan Koperasi Bina Bersama yang baru tidak memberikan hak upah kerja bulan Agustus dan September 2022 dengan alasan terlalu besar 10 persen.

“Padahal jumlah itu sudah disepakati potongan 13 persen untuk pengurus 10 persen dan untuk uang kas koprasi 3 persen,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, semua pengurus berkuasa kepada ketua koperasi Sadardi untuk melaporkan perbuatan tersebut ke Polda Kalbar pada 2 November 2022.

Sadardi membuat pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan, setelah diproses Muhai meminta mediasi dan bersedia membayarkan uang tersebut dengan kesepakatan damai.

Selanjutnya, setelah berjalannya waktu, Sadardi mengatakan bahwa mereka tidak mau membayarkan uang tersebut.

BACA JUGA  Bangunan di Jalan Sakti Lubis Medan Diduga Tak Berizin

“Kami mendapatkan temuan laporan uang tersebut yang disalah gunakan oleh pengurus baru, potongan upah pengurus lama 10% dengan nominal Rp187,739 665,” ujar Asd.

Ia menjelaskan, mereka menggunakan dana tersebut buat rapat anggota luar biasa, sementara mereka melakukan rapat anggota luar biasa pada 28 Juni 2022.

“Uang pengerjaan bulan Agustus 2022, seharusnya menjadi uang kas koperasi 3 persen sebesar Rp56,321 900 diserahkan ke Sadardi,” sambungnya.

Kubu Muhai berdalih potongan 13 persen yang 10 persen buat pengurus dan 3 persen buat kas koperasi itu terlalu besar.

Kenyataannya, sekarang pemotongan kurang lebih 18 persen hanya untuk pengurus fee 3 persen untuk pengurus dan dugaan penggelapan melalui biaya perawatan setiap bulannya.

BACA JUGA  Binjai, Kota Judi?

“Kami selaku anggota petani meminta kepada pihak penegak hukum untuk tegas dan tak pandang bulu untuk menindak perbuatan melanggar hukum tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, anggota petani plasma dan yang berkuasa untuk mengurus gaji pengurus Koperasi Perkebunan Bina Bersama yang lama meminta Sadardi untuk transparan. “Uang itu gaji semua pengurus yang lama bukan milik pribadi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan tim TRIBRATA TV sudah berupaya mengkonfirmasi kepada Sadardi, namun belum mendapatkan respon sama sekali bahkan terkesan bungkam. (tim)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *