Hukum  

Bangunan di Jalan Sakti Lubis Medan Diduga Tak Berizin

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Bangunan liar untuk kos-kosan diduga tidak berizin, kembali ditemukan di Jalan Sakti Lubis Gang Bengkel Kelurahan Sitirejo 1, Kecamatan Medan Kota Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/3/2021).

IMG-20240227-124711

Bangunan ini sudah berdiri dan masih proses pengerjaan namun sama sekali tidak memiliki SIMB. Masyarakat sekitar menjadi resah dan Kepala Lingkungan setempat juga tak mengetahui proses pembangunan tersebut.

Tidak bisa dipungkiri, di Kota Medan semakin berjamur bangunan liar tanpa berizin. Pasalnya plank Surat Izin Membangun Bangunan (SIMB) diduga sengaja tidak dicantumkan, karena pemiliknya belum memiliki izin. Namun bangunan sudah dikerjakan.

Terlihat, bangunan liar jenis kosan yang berlokasi didepan Sekolah Dasar (SD) Negeri 060817, Kecamatan Medan Kota itu diduga sengaja tidak mengurus izinnya karena ditengarai ada oknum partai yang “membekingi” pemilik bangunan tersebut. Sangat jelas didepan bangunan tak tampak ada plank SIMB.

Rencananya, bangunan itu di peruntukkan untuk kos-kosan berlantai 2, kapasitas dilantai satu 12 kamar, begitu juga selanjutnya dilantai dua. Progres bangunan sudah mencapai 30 persen tahap pengerjaan, dan sama sekali tidak bisa menunjukkan izinnya melalui plank SIMB.

Menurut keterangan warga, semenjak awal pengerjaan bangunan, pihak pemilik sama sekali tidak pernah melaporkan kepada Kepling, dan diduga sengaja tidak mengurus SIMB.

Warga menyesalkan sikap pemilik bangunan, yang terlalu berani membangun kos kosan sebanyak 2 lantai tanpa mencantumkan SIMB.

“Saya tidak tau itu bangunan, entah punya izin atau tidak saya tidak tau, pemiliknya itu namanya Bejo, tanya saja pemilik bangunan itu, tidak ada laporan ke Kepling masalah bangunan itu,” ujar bermarga Nasution, seraya mengatakan pemiliknya tidak ada melaporkan kepada Kepling setempat.

Ditemui dilokasi, Simon alias Bejo yang disebut sebagai pemilik bangunan, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya sudah mengajukan izin ke dinas terkait, dan surat resi laporan sudah dikantonginy. Namun ia tidak dapat menunjukkan kepada awak media, dan untuk SIMB belum keluar, Kamis (4/3/2021).

Diketahui, bahwa penerbitan SIMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan, yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).

Dan sesuai Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Selain itu dalam UU nomor 28 Tahun 2002, IMB diatur dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Amat disayangkan, diduga ada pembiaran dari instansi terkait, mengenai bangunan liar untuk kos-kosan itu, yang diduga mengurangi PAD Kota Medan. (BTM)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *