Hukum  

PABPDSI Minta Bupati Simalungun Tinjau Ulang Keputusan Camat Raya Kahean

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Simalungun mengecam keras keputusan Camat Raya Kahean No: 400.10.2/12/2024 tentang pembatalan keputusan Camat Raya Kahean No: 188.45/209/36.7.2/2022 tentang Pengesahan Penetapan Pengurus Maujana Desa/Nagori Panduman masa bakti 2022 – 2028.

IMG-20240227-124711

Ketua PABPDSI Simalungun, Buyung Irawan Tanjung, Senin (6/05/2024) menyatakan, surat yang dikeluarkan Camat Raya Kahean cacat hukum karena belum ada putusan pengadilan, sesuai pasal 71 ayat (3) UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA  Kapolsek Samalantan Hadiri Ritual Adat Penyelesaian Konflik PT. MKI dengan Karyawan

Lebih lanjut Buyung menjelaskan, sebagai pimpinan PABPDSI Simalungun, ia akan menindaklanjuti surat keberatan Maujana Nagori Panduman No: 147/019/MPD/IV/2024. tentang kebijakan Camat Raya Kahean.

”Dengan adanya pembatalan terhadap Maujana Nagori Panduman Periode 2022 – 2028 berarti secara substansi Camat Raya Kahean membatalkan hasil pemilihan Pangulu Panduman,” tukas Buyung.

“Semoga Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga tanggap atas surat yang saya sampaikan,” tutur Buyung.

BACA JUGA  Curi Ikan, 3 Kapal Malaysia Ditangkap

Di tempat terpisah salah seorang warga bermarga Saragi menyatakan, baiknya pemerintah jangan membuat warganya bingung. ”Yang sudah ada baiknya dibina, jangan dibuat masalah, kami sebagai warga Nagori Panduman jadi terpecah belah,” imbuh Saragi.

Ia berharap Bupati Simalungun agar segera menyelesaikan permasalahan Maujana di Nagori Panduman.

”Saya berharap bapak Bupati segera menyelesaikan masalah ini.Apalagi sebentar lagi tahun politik, ini bisa menjadi batu sandungan nantinya,” tutup Saragi.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000