Manado, TRIBRATA TV
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, menggelar audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara, Senin. (9/12/2024). Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPK Sulawesi Utara ini membahas tanggapan terkait konsep temuan audit kepatuhan belanja dari Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Denny Kondoj menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk terus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kami berkomitmen memperbaiki segala kekurangan yang teridentifikasi dalam audit ini. Temuan ini menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang,” ujar Kondoj.
Menurut perwakilan BPK, audit kepatuhan belanja bertujuan memastikan penggunaan anggaran daerah telah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami mengapresiasi respons dari Pemerintah Kabupaten Sitaro, terutama dalam mendukung transparansi dan mempercepat tindak lanjut atas temuan yang disampaikan,” kata salah seorang auditor BPK.
Audiensi ini juga menjadi ajang diskusi mendalam mengenai berbagai temuan yang mencakup pelaksanaan proyek, belanja barang dan jasa, hingga efisiensi penggunaan anggaran. Drs. Denny D. Kondoj menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPK dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang baik.
Sementara itu, sejumlah langkah korektif telah dirancang oleh Pemkab Sitaro untuk menanggapi temuan audit tersebut. “Langkah yang telah disiapkan meliputi revisi kebijakan pengelolaan anggaran hingga pengawasan yang lebih ketat di lapangan,” tambah Kondoj.
BPK menilai audiensi semacam ini sebagai upaya positif untuk membangun komunikasi dua arah dalam pengawasan anggaran daerah. Dengan adanya respons cepat dari Pemkab Sitaro, diharapkan rekomendasi dari hasil audit dapat segera diimplementasikan guna mendorong tata kelola keuangan yang lebih baik.
Dengan komitmen yang kuat ini, Kabupaten Kepulauan Sitaro menunjukkan upaya serius untuk mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di masa mendatang. Pertemuan yang konstruktif ini diharapkan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya dalam menanggapi hasil audit secara proaktif.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









