Empat Pencuri Komputer Didor Polisi

- Editorial Team

Selasa, 10 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisaran, TRIBRATA TV
Petugas Sat Reskrim Unit Jahtanras Polres Asahan berhasil meringkus 4 orang bandit komplotan pencurian komputer Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan. Ke 4 pelaku terpaksa diberi tindak tegas dan terukur dengan tembakan pada kaki karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

“Keempat pelaku terpaksa kita tembak karena melawan saat dibekuk, keempatnya Iskandar(38), Dedi Susanto (41), Imran (28),Nasrun (51). Mereka warga Kisaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja didampingi Kanit Jahtanras Ipda Mulyoto saat memberikab keterangan di RSUD HAMS Kisaran Senin 9 Desember 2019.

BACA JUGA  Disdik Tanjungpinang Tak Punya Data Soal Peralihan Lahan SD di Jalan Teuku Umar

Kejadian bermula dimana Iskandar mengajak ketiga rekannya untuk mencuri komputer milik SMK Negeri di BP Mandoge pada 1 Oktober 2019. Keesokan harinya pihak kepala Sekolah langsng melapor kehilangan itu ke kantor polisi. Setelah dilakukan olah TKP, petugas melakukan pencarian pelaku.

Keterangan kepala sekolah, mereka kehilangan 15 unit komputer merk Lenovo.

“Petugas berhasil menemukan Iskandar lalu melakukan pengembangan dan berhasil amankan 3 rekannya,” terang Kasat Reskrim Polres Asahan.

BACA JUGA  Tuntutan Orangtua Murid Sekolah Methodist Ditolak Yayasan

Dari tangan pelaku petugas berhasil amankan 3 unit komputer dan keyboard serta sebuah mobil Avanza dimana mobil tersebut digunakan untuk membawa komputer yang mereka ambil.

Akibat perbuatan jahat mereka, kini keempat pelaku terjerat pasal 363 pencurian pemberatan, untuk tindak lanjut petugas masih melakukan penyidikan untuk tindak lanjut kasus ini.(Khairul )

BACA JUGA  Licin Bagaikan Belut, Pelaku Kejahatan di 15 TKP Ditembak Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB