Kota Jambi, TRIBRATA TV
Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono hadir sebagai pemateri pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) hasil penelitian dengan tema “Optimalisasi Peran Satker Binmas dalam Implementasi tugas-tugas Preemtif”, di Hotel Aryaduta Menteng Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Irjen Rusdi Hartono memberikan berbagai arahan tentang bagaimana cara optimalisasi dan implementasi tugas Bhabinkamtibmas di lapangan.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Komisioner Kompolnas RI Irjen Pol. (Purn) Pudji Hartanto Iskandar, Dosen STIK-PTIK Dr. Yundini Husni Djamaluddin, Dosen Tetap Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan Dr. Ermus Sihombing, para peserta FGD Anggota Kompolnas dan Bhabinkamtibmas.
“Ada dua jenis cara optimalisasi, implementasi tugas dan peran Kepolisian, yakni pemolisian konvensional dan pemolisian kontemporer,” jelas Irjen Rusdi Harto di depan para peserta Bhabinkamtibmas.
Secara konvensional yaitu dengan lebih mengedepankan gakkum dan bersifat reaktif. Sedangkan secara kontemporer harus lebih mengedepankan pencegahan, proaktif, problem solving, kemitraan, dan menunjukkan bahwa kepolisian adalah ikon keamanan dan rasa aman.
Bhabinkamtibmas juga harus bisa mengedepankan prinsip moralitas dan profesionalitas yaitu dengan menyadari bahwa keberadaannya sejajar dengan masyarakat. Dapat melayani, memahami kebutuhan akan keamanan dan rasa aman, sering melakukan dialog, keberadaannya bisa diterima dan didukung oleh masyarakat, dimana peran polisi sebagai penolong, menunjukkan ikon kedekatan dan persahabatan.
“Jika Bhabinkamtibmas mampu menampilkan dan menunjukkan dengan nyata hal itu semua kepada masyarakat binaannya, masyarakat tentu akan semakin erat berhubungan dengan Polri, dan tingkat kepercayaannya akan semakin tinggi, sehingga memudahkan kita untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan masyarakat,” pungkasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








