Toba, TRIBRATA TV
Polres Toba menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur. AS (22) warga Desa Sitangkola Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, pelaku utama pemerkosaan FS (15).
Kapolres Toba AKBP Fikta Jaya saat konferensi pers di Mapolres Toba, Selasa (10/11/2020) mengatakan pelaku melakukan pemerkosaan bersama tiga temannya, RN (20) RS (24) dan DH (21).
Mereka melakukan tindak kejahatan itu di bangunan sekolah SDN Kecamatan Laguboti pada Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya korban dengan AS berkenalan melalui media sosial facebook. Mereka kemudian chattingan lewat messenger.
Dalam chat, pelaku mengajak korban untuk bertemu bersama tiga temannya di sebuah tempat karaoke.
Usai bertemu, pelaku hendak mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun ditengah jalan, niat itu jadi berubah. Ia membawa korban ke bangunan SDN Laguboti. Di lokasi ini, pelaku merenggut keperawanan siswi kelas 10 SMA ini.
Melihat hal ini, DN, RN dan RS bergairah. Mereka bergiliran memaksa korban melakukan persetubuhan.
“Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76Dsubs pasal 82 ayat (1)Jo pasal 76E undang undang RI Nomor17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (Andy Sihombing)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









