Empat Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Toba

- Editorial Team

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Polres Toba menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak dibawah umur. AS (22) warga Desa Sitangkola Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, pelaku utama pemerkosaan FS (15).

Kapolres Toba AKBP Fikta Jaya saat konferensi pers di Mapolres Toba, Selasa (10/11/2020) mengatakan pelaku melakukan pemerkosaan bersama tiga temannya, RN (20) RS (24) dan DH (21).

Mereka melakukan tindak kejahatan itu di bangunan sekolah SDN Kecamatan Laguboti pada Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya korban dengan AS berkenalan melalui media sosial facebook. Mereka kemudian chattingan lewat messenger.

BACA JUGA  Hitungan Jam, Pelaku Percobaan Pembunuhan di Sungai Tebal Diringkus Polisi

Dalam chat, pelaku mengajak korban untuk bertemu bersama tiga temannya di sebuah tempat karaoke.

Usai bertemu, pelaku hendak mengantar korban pulang ke rumahnya. Namun ditengah jalan, niat itu jadi berubah. Ia membawa korban ke bangunan SDN Laguboti. Di lokasi ini, pelaku merenggut keperawanan siswi kelas 10 SMA ini.

BACA JUGA  Polsek Sunggal Cokok Preman Pelaku Pungli

Melihat hal ini, DN, RN dan RS bergairah. Mereka bergiliran memaksa korban melakukan persetubuhan.

“Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76Dsubs pasal 82 ayat (1)Jo pasal 76E undang undang RI Nomor17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (Andy Sihombing)

—————————————

BACA JUGA  Video: Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Curas di Sumatera Barat

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru