Sanggau, TRIBRATA TV
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching terus mendampingi WNI yang direpatriasi dan deportasi dari Malaysia.
Setiap pekan selalu ada WNI yang dipulangkan dari negara tetangga itu. Pada Jumat (8/11/2024) KJRI Kuching pada menangani pemulangan/repatriasi 11 WNI dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching. Mereka terdiri dari 6 orang perempuan dewasa dan 5 anak.
Di waktu yang sama, KJRI Kuching juga
memulangkan atau deportasi 30 WNI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui perbatasan ICQS Tebedu-PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Dari 30 orang WNI bermasalah yang dideportasi tersebut terdiri dari 20 laki-laki dan 10 perempuan. Kesemuanya dipulangkan karena melakukan
pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia yaitu berada di Malaysia melebihi masa izin tinggal. Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani masa hukuman penjara di Sarawak.
KJRI Kuching menyampaikan sejak bulan Januari hingga 8 November 2024, KJRI Kuching mencatat 4.027 WNI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Sarawak dan 128 WNI dipulangkan melalui program repatriasi.
Sumber: KJRI Kuching
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









