Nias, TRIBRATA TV
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai menghadiri Pengukuhan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disertai dengan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pilkada bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 bertempat di Gedung Howu-howu Lasara Kecamatan Gido, Jumat (09/08/2024).
Ketua KPU Kabupaten Nias Elisati Zandroto menyampaikan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sudah dan sedang berjalan. Yang menjadi bagian penting untuk mendukung jalannya proses Pilkada ini adalah pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan.
Menurutnya, dengan adanya Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan mampu menjunjung tinggi Independensi, integritas dan netralitas Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Sebagai bagian penting dari penyelenggara Pemilu, diharapkan peserta yang dilantik ini nantinya dapat menyesuaikan dengan tahapan yang sudah berjalan.
Dengan fleksibilitas dan sinergi yang baik dapat terjalin kerjasama dengan PPK masing-masing Kecamatan. Setelah pelantikan, PPK dan Sekretariat segera melakukan konsolidasi tim sehingga dapat sejalan untuk mensukseskan pekerjaan di tingkat Kecamatan masing-masing.
Selanjutnya, untuk membekali PPK dan Sekretariat akan dilakukan Bimbingan Teknis Penyaluran Dana dan Pertanggungjawaban Penggunaan Data Tahapan Pilkada.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai mengatakan pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 disertai dengan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pilkada bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Tahun 2024.
Ia berharap agar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 khususnya di Kabupaten Nias dapat sukses dan berjalan dengan baik.
Sumber : niaskab.go.id
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









