Bondowoso, TRIBRATA TV
Forkopimda Kabupaten Bondowoso mengadakan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Kesiapsiagaan Kontingensi menghadapi bencana alam, non alam dan sosial di Kabupaten Bondowoso, Kamis (10/08/2023).
Hadir dalam apel serentak tersebut diantaranya Bupati Bondowoso, Kapolres Bondowoso, Dandim 0822 Bondowoso, BPBD Bondowoso, Dinas Kehutanan, dan seluruh undangan yang hadir.
Bupati Bondowoso menerangkan kegiatan tersebut digelar sebagai wujud kesiapsiagaan dan sinergitas seluruh instansi untuk mencegah peristiwa kebakaran hutan dan lahan serta bencana alam lainnya.
“Yang tentunya akan kita dukung sebagai kesiapsiagaan dan persiapan untuk mencegah terjadinya bencana alam, termasuk sinergitas bersama seluruh instansi maupun lembaga pemerintahan Kabupaten Bondowoso, TNI – Polri dan juga bekerja sama dengan masyarakat,” terang Bupati.
Sementara Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto menambahkan, keakaran hutan dan lahan telah menjadi isu nasional dan merupakan permasalahan rutin yang terjadi hampir setiap tahun di Indonesia, khususnya pada musim kemarau yang perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya.
“Kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomis, ekologis, politis, baik pada skala nasional, regional (Asean) maupun global (perubahan iklim dan pemanasan global) yang beresiko sangat merugikan bagi daerahnya dan negara, “jelas Kapolres Bondowoso.
“Kita semua harus bersama-sama harus siap dalam menghadapi masalah ini, serta perlu kesiapsiagaan dan maka perlu dilakukan upaya upaya pencegahan dan penanggulangannya di setiap titik rawan akan bencana alam, “tambah Orang Nomer Satu di jajaran Mapolres Bondowoso.
“Menyadari betapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejadian kebakaran hutan dan lahan serta bencana alam lainnya, untuk itu kita dituntut tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan tindakan pencegahan dan penanggulangan terhadap kejadian bencana alam yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso, “pungkas AKBP Bimo Ariyanto. (hms/Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









