Deli Serdang, TRIBRATA TV
Polsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang mengamankan satu unit mesin tembak ikan dari salah satu gudang di Desa Sipinggan Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/8/2022).
Kapolsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang Iptu Kennedy Sitompul kepada awak media, membenarkan telah mengamankan satu unit mesin tembak ikan pada Selasa (9/8/2022) kemarin.
Dijelaskannya, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika ada mesin tembak ikan. Lalu personil Polsek Tiga Juhar Polresta Deli Serdang yanh dipimpinnya langsung menuju lokasi di Desa Sipinggan Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di gudang Teguh Sembiring. Di lokasi ditemukan 1 unit mesin judi tembak ikan dalam keadaan tidak sedang beroperasi.
“Selanjutnya mesin tembak ikan tersebut diamankan serta membawa barang bukti mesin judi tembak ke Polresta Deli Serdang untuk penyidikan,” sebutnya. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









