Pembatalan Hasil Pilkades Mondrali Sesuai Ketentuan, Gugatan Be’aro Zebua Ditolak PTUN Medan

- Editorial Team

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Gugatan Be’aro Zebua terhadap Bupati Nias Ya’atulo Gulo atas Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan ldanogawo Kabupaten Nias Tahun 2022 ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Diketahui, gugatan Be’aro Zebua ditolak dalam amar putusan Nomor : 44/G/2023/ PTUN Medan Sumatera Utara tanggal 8 Agustus 2023.

Dalam Press Release Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai mengatakan surat pembatalan hasil pemilihan Kepala Desa Mondrali Nomor : 140/3326/SPMD2A/2022 tanggal 27 Desember 2022, telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempedomani surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/6695/ BPD tanggal 12 Desember 2022 hal Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idano Gawo Kabupaten Nias.

Bahwa Bupati Nias pada Pemilihan Kepala Desa pada Tahun 2022, Bupati Nias mengeluarkan surat Nomor: 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 Perihal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias karena Be’aro Zebua tidak memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa Mondrali. 

BACA JUGA  Dimediasi Kejari Nisel, Mantan Bupati Bersedia Kembalikan Mobil Dinas

Pembatalan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Pasal 19 ayat (6) huruf i dan ayat (7) huruf k Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Nias sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 19 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nias Nomor 22 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Nias. 

BACA JUGA  PTUN Putuskan DPMPTSP Pelalawan Cabut IUP PT PKS

Surat tersebut, Be’ aro Zebua menggugat Bupati Nias melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 16 maret 2023 dengan mendaftar secara online yang dilakukan oleh kuasa hukumnya.
 
Atas Gugatan Be’aro Zebua tersebut, Bupati Nias selaku Tergugat memberi Kuasa kepada personil Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias untuk mewakili pemberi Kuasa dalam mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan secara hybrid (off line dan on line).
 
Proses persidangan perkara tersebut dimulai tanggal 02 Mei 2023 dengan agenda Pembacaan Gugatan oleh Penggugat. Tergugat melalui Kuasanya juga menyampaikan Jawaban, Duplik dan Bukti Surat, Saksi dan Konklusi (kesimpulan) sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
 
Dari hasil proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Majelis Hakim mengadili dan memutus dalam amar putusan menyatakan bahwa Eksepsi penggugat tidak diterima untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 596.500. (F/Lase) 

BACA JUGA  Bupati Nias Sambut Kunker Kapolda Sumatera Utara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru