Kelebihan Pembayaran Pada FSQ dan MTQ Labuhanbatu 2022 Belum Dikembalikan ke Negara

- Editorial Team

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Festival Seni Qasidah (FSQ) Ke-36 dan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-51 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahin 2022, masih menyisakan masalah.

Pasalnya hingga kini, kelebihan
pembayaran dalam pelaksanaan even itu diduga tak dikembalikan Hulwi SE,
yang saat itu menjabat Camat Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.

Berikut rincian anggaran yang diduga belum dikembalikan. Pada kegiatan Pembinaan Kerukunan Antarsuku dan Intrasuku, Umat Beragama, Ras, dan Golongan Lainnya Guna Mewujudkan Stabilitas Keamanan Lokal, Regional dan Nasional dianggarkan sebesar Rp1.725.389.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.723.966.800,00 atau 99,92% dari anggaran.

Dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp1.715.966.800 direalisasikan
untuk belanja barang dan jasa atas kegiatan Festival Seni Qasidah (FSQ)
ke-36 dan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke-51.

BACA JUGA  Sepekan Korban Banjir di Desa Sei Siarti Labuhanbatu Belum Dapat Bantuan

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja makanan
dan minuman diketahui bahwa belanja makanan dan minuman dilaksanakan oleh tiga penyedia.

Pihak Kecamatan Pangkatan memberikan
uang muka kepada tiga penyedia masing-masing sebesar Rp20.000.000,00.
Sisa pembayaran dilakukan setelah pelaksanaan kegiatan.

Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran biaya makanan dan minuman sebesar Rp221.074.000,00.

PPTK hanya menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran maupun staf keuangan Kecamatan Pangkatan.

Hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran Kecamatan Pangkatan, diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban disiapkan oleh Bendahara Pengeluaran sesuai DPA.

Untuk pembayaran ke penyedia, Bendahara
Pengeluaran melakukan pengambilan uang ke bank sebanyak dua kali masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 dan Rp500.000.000,00 serta menyerahkannya kepada Camat Pangkatan tanpa disertai bukti tertulis sebesar Rp1.500.000.000,00.

BACA JUGA  Korupsi, Kadis DPMPTSP Sumatera Utara Ditangkap

Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran langsung sebesar Rp200.000.000,00 hanya untuk LA, biaya
honorarium pelatih paskibra, uang saku paskibra, pembelian triplek untuk
kaligrafi dalam pelaksanaan MTQ, honor pelatih MTQ, dan penyetoran pajak.

Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan jika
pejabat publik tidak mau dikonfirmasi memberikan jawaban yang akurat padahal ada alasan tertentu atas pertanyaan yang dimaksud maka pejabat publik yang dimaksud sudah melakukan perbuatan melawan hukum yakni maladministrasi.

Apalagi terkait penggunaan anggaran kata Responden BPK.RI ini lagi, aparat penegak hukum (APH) Kabupaten labuhanbatu harus mengambil sikap tegas, karena isi pemberitaan di media bisa digunakan sebagai bahan awal tanpa menunggu laporan katanya.

BACA JUGA  PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu Distribusikan 11,8 Ton Minyak Goreng Curah 

Sementara itu Hulwi.SE mantan Camat Pangkatan yang sekarang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga Kabupaten Labuhanbatu tak bergeming sama sekali menanggapi isi pemberitaan terdahulu. (marhite)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru