Medan, TRIBRATA TV
Paska penggerebekan tambang Bitcoin di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor yang berpotensi merugikan negara, wajib ditangani secara hukum dan serius.
Informasi yang beredar aktor utama dibalik pengoperasian tambang Bitcoin di Jalan Karya Jaya, di sebut- sebut “AS” dan “R” yang bertugas sebagai koordinator lapangan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso secara tegas menyatakan, PLN wajib membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait pencurian arus listrik.
Jika tidak dilakukan akan menimbulkan indikasi adanya kolusi. Seyogyanya, segera petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), melakukan penghitungan kerugian negara.”Jika tidak dilaporkan PLN, bagaimana melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar, Sugeng
Menurutnya, sebelum terpasang arus. Ada perjanjian tertulis antara PLN dengan Konsumen. Jika konsumen melakukan pencurian arus, maka PLN melakukan sanksi berupa denda dan pemutusan arus. Bahkan melaporkan pemilik bangunan.
Secara terpisah Pengamat Sosial dan Hukum Reza Pahlevi SH, MH menyesalkan tindakan pihak PLN yang hanya melakukan pemutusan arus listrik di lokasi, tanpa menindaklanjuti ke ranah hukum.
Menurut Reza, PLN bukan sekadar memutus arus listrik, tetapi menindaklanjuti ke ranah hukum. Ini aksi ilegal dapat dijerat UU No 30 Tahun 2009, pasal 51 ayat (3) dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp2,5 M.
Sementara menurut laporan Bitcoin Energy Consumption Index yang dirilis Digiconomist, proses penambangan satu keping Bitcoin saat ini memakan daya 1.820 kilo Watt per jam (kWh).
Selain daya listrik, proses penambangan satu keping Bitcoin bisa menghasilkan emisi karbon dioksida sebanyak 864,93 kgCO2, yang setara dengan 1,9 juta transaksi Visa atau 144.000 ribu jam
Potensi kerugian negara atas operasional tambang Bitcoin di Jalan Karya No 113 Medan Johor sangatlah besar. Diharapkan pihak aparatur negara melakukan tindakkan tegas menangkap oknum-oknum yang terlibat.
Terpisah, atas dugaan kerugian negara dan laporan pengaduan pencurian arus listrik, saat dikonfirmasi Humas PLN Sumut Surya S.Sitepuh hingga berita diturunkan belum memberikan jawaban. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









