Batam, TRIBRATA TV
Seluruh wilayah Batam hingga Bintan malam ini gelap gulita akibat listik padam total. Kabarnya jaringan listik tersambar petir hingga memutuskan aliran listrik
Hingga pukul 22.30 WIB, Kamis (4/6/2020) listrik belum juga hidup. Hujan yang turun sejak sore dan kilatan petir belum juga reda.
Akibat aliran listrik yang putus berjam-jam ini sejumlah tower provider telepon seluler dan internet juga kehilangan daya. Masyarakat pun kesulitan menggunakan internet dan telepon seluler.
Bright PLN Batam melalui Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia bright PLN Batam yang juga Pjs Sekretaris Perusahaan, Bayu Widiyarto memohon maaf kepada semua pelanggan dan masyarakat Batam serta Bintan.
Menurut Bayu, terputusnya aliran listrik terjadi tepat pukul 19.25 WIB karena kerusakan jaringan akibat petir.
“Bukan pembangkit, karena pembangkit kita dalam kondisi baik dan normal, ketersediaan listrik pun surplus,” katanya.
Ia katakan PLN sudah menanam anti petir di sejumlah tempat. “Tapi memang petir di Batam ini perubahannya sangat signifikan, sehingga kita juga harus lebih waspada,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini Tom Bright PLN Batam terus berupaya secepatnya memperbaiki kerusakan akibat tersambar petir itu.
“Kami mohon maaf atas ketidak nyamanan, kami berharap black out ini segera teratasi,” tutur Bayu.
Berikut rilis Bright PLN Batam:
Selamat Malam Pelanggan Terhormat.
Sebelumnya kami ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya bahwa pada hari ini pukul 19.25 telah terjadi gangguan sistim kelistrikan Batam (black out) yg disebabkan adanya sambaran petir di salah satu ruas jaringan transmisi 150 kV.
Sekarang ini PLN Batam tengah berusaha menormalkan kembali sistem kelistrikan Batam yang dimulai dengan mengoperasikan PLTD Blackstart di Sekupang.
Demikian disampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan terjadi. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
Dirut Bright PLN Batam
Plt Direktur Utama Awaluddin Hafid (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









