Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), SMP Santo Yakobus Kelapa Gading menggelar seminar bertema Youth Resilience in Digital Era: Stop Cyber Bullying, Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini menghadirkan Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra;sebagai narasumber utama dalam sesi sosialisasi penggunaan media sosial.
Kegiatan diikuti 102 siswa – siswi baru, 40 pengurus OSIS, serta tiga guru pendamping. Dalam materinya, Kapolsek menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap dunia digital yang semakin berkembang pesat, serta potensi ancaman kejahatan siber yang dapat mengintai generasi muda.
“Era digital memberikan banyak manfaat, tetapi juga bisa menjadi ancaman jika disalahgunakan. Salah satunya adalah maraknya kasus cyber bullying,” ujar Kompol Seto di hadapan para peserta.
Kapolsek juga memperkenalkan peran Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang memiliki subdirektorat khusus untuk menangani kejahatan dunia maya, serta menjelaskan berbagai bentuk cyber bullying, seperti mengirim pesan bernada kasar, menyebarkan informasi palsu, berpura-pura menjadi orang lain, hingga melakukan perundungan secara daring.
Para siswa – siswi diberi kesempatan menyampaikan pendapat mereka tentang bullying. Beberapa kata kunci seperti “sending”, “pranking”, “hacking”, “pretending”, hingga “being rude or mean” muncul sebagai respons spontan dari peserta.
Dalam penutup, Kapolsek Seto menyampaikan pesan moral agar para siswa tidak menyalahgunakan media sosial.
“Gunakan handphone dengan bijak. Jangan memposting hal-hal yang aneh atau merugikan di media sosial. Tugas kalian saat ini adalah belajar dan terus belajar,” pesannya.
Pihak sekolah mengapresiasi kehadiran Polsek Kelapa Gading dalam mendukung pendidikan karakter dan literasi digital di kalangan pelajar.
Seminar ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran para siswa terhadap pentingnya etika digital dan bahaya cyber bullying yang dapat berdampak serius pada kehidupan sosial maupun psikologis korban. (Nana K)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









