Bintan, TRIBRATA TV
MS alias DN, seorang DPO (daftar pencarian orang) kasus sabu akhirnya berhasil ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan di Jalan Sudirman sebelah kantor Desa Wisata Ekang Kampung Sukoharjo Dusun 02, Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Kepri, Senin (08/6/2020) dinihari.
Sebelumny polisi menangkap MM pada Selasa (2/6/2020) di Jalan Permai Suri Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara karena memiliki narkotika jenis sabu. Dari interogasi diketahui sabu itu didapat dari MS alias DN.
MS pun diburu polisi hingga diperoleh informasi ada orang tidak dikenal mendatangi rumah warga untuk meminta makanan. Petugas menunggu tersangka turun dari kebun ke rumah warga untuk meminta makan.
Begitu tersangka ke rumah warga, polisi langsung menangkap dan menggeledahnya. Dari dalam tas selempangnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisap.
Pelaku dijerat Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) lebih sub 132 (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun.
(M.HOLUL /HMS Polres Bintan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









