Bengkulu, TRIBRATA TV
Polda Bengkulu menggelar sidang menuju pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap II penerimaan Taruna/i Akpol, Bintara dan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026 di Aula Rupatama Awaloedin Djamin, Kamis (4/6/2026).
Sidang itu dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Ja’far Sodiq, untuk menjamin proses seleksi penerimaan anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH).
Turut dihadiri Karo SDM Polda Bengkulu, Dirpamobvit, Plt. Dirsamapta, Kabid Humas Polda Bengkulu, panitia dan pengawas seleksi, serta para calon siswa Taruna/i Akpol, Bintara dan Tamtama Polri.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses rekrutmen Polri untuk menentukan peserta yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Tahap II. Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan diawasi secara ketat guna memastikan objektivitas serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta.
Melalui pelaksanaan sidang ini, Polda Bengkulu berkomitmen menjaga integritas proses penerimaan anggota Polri sehingga dapat menghasilkan calon-calon personel yang berkualitas, berkompeten, serta siap mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam arahannya, panitia menegaskan bahwa seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel. Tidak ada praktik KKN maupun percaloan, karena keberhasilan peserta sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan dan hasil yang diperoleh selama mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Polda Bengkulu berharap seluruh peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tahapan selanjutnya. Melalui proses seleksi yang objektif dan transparan, diharapkan akan terpilih calon-calon anggota Polri yang unggul, berintegritas, dan mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat di masa mendatang.
Sidang menuju Rikkes II berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat, sebagai wujud komitmen Polda Bengkulu dalam mewujudkan rekrutmen Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. (TJM)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







