Status Stanvas Lahan 168,5 Hektar di Batahan Belum Dicabut

- Editorial Team

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, TRIBRATA TV

Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut masih menstanvas lahan seluas 168,5 hektar di Kecamatan Batahan.

“Belum ada dicabut. Dalam minggu ini, Pemkab akan memanggil semua kelompok untuk duduk berdiskusi tentang masalah stanvas ini,” tulis Irsal Pariadi, mantan Camat Batahan dalam pesan WhatsApp, Minggu (9/6/2024) sore

Irsal merasa heran karena dalam beberapa media online, ia seolah-olah menyatakan lahan yang distanvaskan oleh Bupati Madina, H. M. Sukhairi Nasution telah dicabut. Dan pencabutan status Stanvas ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Madina dan Kapolres Madina.

BACA JUGA  Majelis Mursyidin Tariqat Naqsyabandiyah Al-kholidiyah Jalaliyah Pimpinan Cabang Madina Terima SK Kepengurusan

“Makanya heran saya sama yang nulis berita. Solusinya untuk stanvas ini adalah menggabungkan semua kelompok menjadi satu di dalam satu wadah koperasi. Namun hingga saat ini belum juga ada kesepakatan dari kelompok-kelompok itu,” jelasnya.

Irsal pun berharap agar, semua pemberitaan tentang Stanvas ini harus dari sumber yang jelas dan pasti. Sehingga tidak menimbulkan potensi-potensi konflik di masyarakat.

BACA JUGA  Kebun Percontohan Korem 161 Wira Sakti di Oetfo Naekasa Diduga Serobot Lahan Warga

Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Kelompok Tani Pilar Batahan yang dipimpin Masriadi menjelaskan lahan stanvas yang ditetapkan oleh Bupati Madina kini dikuasai oleh Tarman Tanjung CS.

Sehingga Pemkab Madina, melalui Kelurahan Pasar Baru Batahan tidak lagi memiliki kewenangan untuk merawat dan memanen lahan sawit seluas 168.5 hektar tersebut.

BACA JUGA  Ramadhan, PT SMGP Luncurkan Progam IRAMA

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB