Madina, TRIBRATA TV
Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut masih menstanvas lahan seluas 168,5 hektar di Kecamatan Batahan.
“Belum ada dicabut. Dalam minggu ini, Pemkab akan memanggil semua kelompok untuk duduk berdiskusi tentang masalah stanvas ini,” tulis Irsal Pariadi, mantan Camat Batahan dalam pesan WhatsApp, Minggu (9/6/2024) sore
Irsal merasa heran karena dalam beberapa media online, ia seolah-olah menyatakan lahan yang distanvaskan oleh Bupati Madina, H. M. Sukhairi Nasution telah dicabut. Dan pencabutan status Stanvas ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Madina dan Kapolres Madina.
“Makanya heran saya sama yang nulis berita. Solusinya untuk stanvas ini adalah menggabungkan semua kelompok menjadi satu di dalam satu wadah koperasi. Namun hingga saat ini belum juga ada kesepakatan dari kelompok-kelompok itu,” jelasnya.
Irsal pun berharap agar, semua pemberitaan tentang Stanvas ini harus dari sumber yang jelas dan pasti. Sehingga tidak menimbulkan potensi-potensi konflik di masyarakat.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Kelompok Tani Pilar Batahan yang dipimpin Masriadi menjelaskan lahan stanvas yang ditetapkan oleh Bupati Madina kini dikuasai oleh Tarman Tanjung CS.
Sehingga Pemkab Madina, melalui Kelurahan Pasar Baru Batahan tidak lagi memiliki kewenangan untuk merawat dan memanen lahan sawit seluas 168.5 hektar tersebut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









