Bantaeng, TRIBRATA TV
Satuan Samapta Polres Bantaeng Polda Sulsel menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Patroli Perintis Presisi. Patroli tersebut menyasar sejumlah titik rawan dan pusat aktivitas masyarakat untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas, Minggu (10/5/2026).
Sebelum patroli, personel apel dipimpin Kasat Samapta AKP Adi Wijaya. Sebanyak empat belas personel dengan menggunakan kendaraan dinas roda dua. Rute patroli menyusuri jalan raya lanto dg pasewang, jalan mangga, pasar sentral, iawasan pantai seruni, lapangam hitam, be’lang dan jalan lingkar.
Dalam kegiatan tersebut, personel memantau situasi sekitar serta berdialog langsung dengan para pedagang untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat tetap waspada terhadap lingkungan sekitar.
Dalam patroli yang dipimpin Aipda Kahar juga menyambangi sejumlah lokasi yang menjadi area publik dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, Personel memberikan imbauan kepada petugas keamanan agar segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kriminalitas. Situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Patroli kemudian dilanjutkan menuju lokasi perkantoran dan perbankan. Di lokasi tersebut, personel aktif melakukan dialogis dengan security sekaligus memantau aktivitas yang dianggap mencurigakan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya.
Kehadiran polisi pada jam-jam rawan mendapat respons positif dari masyarakat karena memberikan rasa aman dan nyaman.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo melalui Plt Kasi Humas AKP Gunawang Amin menyampaikan dengan kegiatan ini, Sat Samapta Polres Bantaeng berharap terciptanya situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Kami tetap berkomitmen memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. Patroli Perintis Presisi ini dilakukan dengan tegas dan profesional dengan tidak menghilangkan sisi humanisnya,” ujar AKP Gunawang. (Ahmad Hamid)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









