Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Kinerja Kepolisian Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) kembali disorot. Sarjono Hutabarat, warga Jalan Raja Johannes Hutabarat, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, menyatakan kekecewaannya terhadap penanganan laporan dugaan penggelapan mobil yang ia ajukan sejak setahun lalu.
Sarjono melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil ke Polres Taput pada 13 Mei 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/98/V/2024/SPKT/POLRES TAPUT/POLDA SUMATERA UTARA, dibuat pada pukul 14.43 WIB.
Mobil yang dilaporkan adalah Daihatsu S402RP PMRFJJ KJ tahun 2012, berwarna hitam, dengan nomor registrasi BB 8327 LA, nomor rangka MHKP3CAA1JCK031264, dan nomor mesin DDE2531, atas nama Renci Romaida Pangaribuan. Terlapor dalam kasus ini adalah Marito Simamora. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Namun hingga Sabtu, 10 Mei 2025, atau hampir satu tahun sejak laporan dibuat, Sarjono mengaku belum menerima kejelasan ataupun perkembangan berarti dari penyidik terkait proses hukum atas laporannya tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Tapanuli Utara telah dilakukan oleh tim media TRIBRATA TV melalui pesan WhatsApp. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak kepolisian.
“Saya kecewa karena seolah-olah laporan saya tidak ditanggapi secara serius. Sudah satu tahun lebih, tapi tidak ada progres yang jelas,” ujar Sarjono kepada media. Ia pun mempertanyakan keseriusan serta profesionalitas Polres Taput dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Merasa diabaikan, Sarjono menyatakan akan membawa permasalahan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk dilaporkan secara resmi. Ia berharap agar Propam dapat menindaklanjuti keluhannya dan mengawasi kinerja Polres Taput agar tidak merugikan masyarakat yang mencari keadilan. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








