Bengkulu Selatan, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial VRA (28), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, diamankan petugas saat berada di kawasan Jalan A. Yani, tepatnya di depan SMP Negeri 9, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna pada Selasa (07/04/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, AKP Rabnus Supandri, bersama tim setelah sebelumnya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut berupa 44 paket sabu dengan rincian 40 paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan disamarkan dengan sedotan minuman warna merah, serta 4 paket lainnya yang dikemas dalam plastik klip ukuran sedang.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan Nomor Polisi B 5084 TXU, satu unit handphone Samsung Galaxy A07 warna biru navy, satu pack sedotan warna merah, satu kotak rokok merek Toracino warna ungu, satu buah helm warna oranye, serta satu lembar STNK.
Kapolres Bengkulu Selatan melalui Kasat Resnarkoba AKP Rabnus Supandri, S.Sos menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah yang dekat dengan lingkungan pendidikan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, apalagi jika berada di sekitar lingkungan sekolah. Ini sangat membahayakan generasi muda. Kami akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan secara maksimal,” tegas AKP Rabnus Supandri.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyidik antara lain pemeriksaan urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik) berkas perkara.
Selain itu, pihak Kepolisian juga akan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.(Tajarman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









