Asahan, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Asahan Rianto memonitoring pengerjaan pemeliharaan ruas jalan yang terdapat pada beberapa titik/spot jalan di wilayah Kabupaten Asahan.
“Hari ini saya ditugaskan langsung oleh Bapak Bupati Asahan untuk memonitor secara langsung pengerjaan pemeliharaan ruas jalan yang ada di beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Asahan,” aku Rianto saat berdialog di lokasi peninjauan Jalan Pergam, Kecamatan Kisaran Barat, Senin (10/03/2025).
Dalam monitoring ini, Wakil Bupati juga didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Kepala Bapperida Kabupaten Asahan dan Kabag Pembangunan Kabupaten Asahan.
Wakil Bupati mengatakan pengerjaan dan pemeliharaan ruas jalan untuk dapat dikerjakan dengan sebaik-baiknya demi hasil yang maksimal.
“Kita mengusahakan dengan maksimal dan berharap hasil dari pemeliharaan ruas jalan ini akan baik sehingga hasilnya nanti akan dapat memberikan manfaat serta kenyamanan pada masyarakat dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari,” harapnya.
Agar pengerjaan berjalan baik, lanjut Wabup, dirinya mengajak kepada media untuk ikut serta dalam mengawasi proses pengerjaan pemeliharaan ruas jalan dengan pemberitaan.
“Silakan kawan-kawan media tulis beritanya. Jika hasilnya baik ditulis baik, jika hasilnya buruk beritakan buruk, sesuai fakta dilapangan jangan ditulis dengan asumsi,” ujar Wabup.
Terakhir Wabup mengatakan pihaknya akan terus hadir untuk memastikan bawa pengerjaan pemeliharaan ruas jalan semuanya berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, pemeliharaan jalan ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman berkendara bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting mengatakan ada 21 spot-spot ruas jalan yang masuk dalam pemeliharaan dan dalam proses pengerjaan.
Mengenai pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Asahan menggunakan sebanyak Rp5 miliar yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Asahan Tahun 2025. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









