Kulon Progo, TRIBRATA TV
Rencana pembangunan agrowisata durian di wilayah Banjaroyo, Kalibawang Kabupaten Kulon Progo justru memicu keresahan warga. Alih-alih melihat kebun durian dan fasilitas wisata, warga kini dihadapkan pada tebing curam bekas penggalian material yang dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan izin awal yang diajukan adalah pembangunan agrowisata durian oleh PT Manorama Diptaka Saraja. Konsepnya digadang-gadang sebagai destinasi wisata berbasis perkebunan yang diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
Namun praktik di lapangan disebut berbeda dari rencana awal.
Warga mendapati aktivitas penggalian tanah dan batu dalam skala besar di lokasi tersebut. Material hasil galian diduga diperjualbelikan, dengan kegiatan operasional yang disebut-sebut melibatkan PT POS.
Aktivitas ini meninggalkan lubang galian dan tebing curam di area yang sebelumnya direncanakan sebagai kawasan wisata.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru. Selain lahan yang terlihat terbengkalai, sejumlah titik galian disebut belum direklamasi. Jika dibiarkan, warga menilai kondisi tersebut berpotensi memicu longsor, terutama saat musim hujan.
Isu ini bahkan telah sampai ke tingkat pemerintah daerah. Beberapa waktu lalu DPRD DIY turun langsung meninjau lokasi dan meminta pengelola bertanggung jawab terhadap kondisi lahan. Dewan menekankan pentingnya reklamasi segera dilakukan sebelum situasi membahayakan warga sekitar.
Yang menjadi perhatian, masa izin kegiatan tersebut dikabarkan akan berakhir pada Mei 2026. Warga pun mempertanyakan komitmen pengelola: apakah kawasan ini benar-benar akan diwujudkan sebagai agrowisata seperti yang dijanjikan, atau justru hanya menjadi lokasi penggalian material berkedok pengembangan wisata.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap izin dan aktivitas di lokasi tersebut.
Transparansi dinilai penting agar tidak terjadi penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
Sampai berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan perbedaan antara rencana agrowisata dan aktivitas penggalian material di lapangan.
Agrowisata yang belum terwujud… atau tambang berkedok wisata? Waktu dan penelusuran lebih lanjut akan menjawabnya.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









