Raja Ampat, TRIBRATA TV
Pamdemi Covid-19 yang melanda Indonesia hingga saat ini, telah nyata berimplikasi pada sektor pariwisata di Raja Ampat, Papua Barat.
Sejumlah pengusaha homestay dan resort di wilayah Raja Ampat mulai keluhkan pendapatnya yang semakin hari semakin mengalami penurunan bahkan nyaris tidak ada pemasukan sama sekali.
“Karena pandemi ini, akhirnya berakibat pada pendapatan kami, karena tidak ada tamu (wisatawan) yang datang. Untungnya kami masih punya aktivitas lain yaitu memancing dan hasilnya bisa dijual di kota Sorong,” ujar salah satu pemilik homestay di Raja Ampat yang enggan menyebut namanya kepada media ini di Waisai, Kamis (27/5/2021).
Terkait hal itu, pemerintah daerah diminta untuk mengambil langkah bijak karena tingkat pemasukan para pengusaha homestay, resort serta usaha jasa wisata lainnya anjlok pasca virus melanda Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah telah menutup jalur akses bagi turis yang hendak berkunjung di Indonesia dengan alasan pandemik.
Tak ayal, gerbang wisata dari sejumlah destinasi di Indonesia pun ditutup dan dibatasi para pengunjungnya yang hendak melakukan wisata, salah satunya wilayah Raja Ampat.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Raja Ampat,Yusdi Lamatenggo mengatakan, destinasi wisata di Raja Ampat tetap dibuka untuk wisatawan.
“Jadi wisatawan dari luar Papua misalnya Jakarta serta wisatawan asing yang sudah berada di Kabupaten Raja Ampat selama masa libur lebaran bebas beraktivitas di destinasi wisata asalkan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (3/5/2021) pekan kemarin.
Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Raja Ampat telah menjadikan sektor Pariwisata dan Perikanan sebagai sektor unggulan. Hal tersebut, mengingat wilayah Raja Ampat secara geografis terdiri dari wilayah perairan yang juga cukup potensial di sektor pariwisata. (Macap)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









