Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Sebagai wadah berkumpulnya mantan pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) maka dibentuklah IKA BKPRMI (Ikatan Keluarga Alumni Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) yang merupakan sebuah lembaga pemuda Islam bergerak pada dakwah. Dakwah tidak hanya dilakukan di masjid, namun melalui inisiatif memadukan dakwah dan wisata serta pendidikan melalui program inovatif yang dikenal sebagai “Wisata Dakwah”.
Wisata Dakwah tidak hanya menawarkan pelajaran akademis, tetapi juga menyediakan pengalaman unik untuk mendalami sambil menjelajahi nilai-nilai keagamaan, sejarah, dan budaya Islam. Hal ini menggabungkan kegiatan pembelajaran dengan kunjungan ke berbagai tempat wisata, situs bersejarah dan keagamaan.
Program ini sendiri adalah ditujukan untuk menambah wawasan masyarakat tentang ajaran Islam dan mengajak masyarakat untuk melestarikan alam dan situs sejarah Islam.
Selain itu Wisata Dakwah juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang kearifan lokal dan sejarah Islam di wilayah tempat yang dikunjungi.
Wisata dakwah yang diselenggarakan PD IKA BKPRMI Tebing Tinggi, Minggu (22/12/2024) di daerah wisata Desa Barthong Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut meliputi kunjungan ke Masjid Baitul Rohman yang memiliki nilai sejarah dalam perkembangan Islam di Desa Barthong dengan menghadirkan penceramah, Dr. Abdul Khalik, M.AP ,M.IKom.
Ia menyampaikan pentingnya mengingat masa lalu untuk menjadi refleksi ke masa depan. “Sebab masa lalu adalah waktu yang telah kita jalani sedang masa depan adalah waktu dimana belum kita ketahui dan belum kita rasakan seperti alam kubur dan alam akhirat,” katanya.
Sementara Ketua PD IKA BKPRMI Kota Tebing Tinggi Zulkipli Hasan, Spd. SE menyebutkan, program ini sangat bagus dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan disertai dengan program sosial seperti pemberian bantuan atau santunan pada masjid atau masyarakat di daerah yang dikunjungi.
Sedang menurut M Purba tokoh masyarakat Desa Barthong, program Wisata Dakwah ini tentunya akan mendapat respons positif dari masyarakat daerah yang didatangi.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








