Bintan, TRIBRATA TV
Dua pemuda, AA (22) warga Tanjungpinang dan AJ (23) warga Tanjunguban, Bintan diringkus polisi di salah satu penginapan di Kijang Kecamatan Binyan Timur pada Sabtu (5/2/2022) kemarin.
Dari hasil pengeledahan terhadap tersangka, Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu, Kamis (10/2/2022).
“Rencana Senin kita ekspose dan musnahkan barang bukti pak, tunggu Senin saja, “katanya. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









