Hitungan Jam Pencuri Uang & Emas Diringkus Polsek Indrapura

- Editorial Team

Senin, 22 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Masih dalam hitungan jam, Polsek Indrapura berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis bongkar rumah di Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Senin (22/3/2021).

Kapolsek Indrapura, AKP Sandi, melalui Kanit Reskrim Iptu Fahmi, membenarkan telah mengamankan pelaku Alex Pransisco Silaban (31) warga Dusun II Desa Kuala Indah Kabupaten Batu Bara.

Polsek Indrapura mendapat kabar telah terjadi pencurian di rumah warga atas nama Ori Anto Sagala warga yang sama telah kehilangan uang dan emas, jelas Fahmi.

BACA JUGA  Ketangkap Bawa Ganja, Simatupang Gol di Polsek Medan Baru

Korban mengetahui uang dan cincin emasnya hilang sekira pukul 04.00 WIB di dalam rumah. Pelaku berhasil masuk kerumah Sagala dengan mencongkel pintu bahagian belakang, sehingga pelaku dengan leluasa masuk kerumah korban.

Mendengar informasi tersebut langsung Kanit Reskrim, Iptu Fahmi pimpin penangkapan pelaku bersama Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura.

Petugas berhasil meringkus Fransisco saat lagi berada di kediamannya, tanpa melakukan perlawanan, sebut Iptu Fahmi.

BACA JUGA  Baru Beberapa Hari Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ungkap Kasus Penggelapan

Dari tangan tersangka berhasil diamankan uang sejumlah Rp8.055.000 dan dua buah cincin emas, terang Kanit.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indrapura guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 5e KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pungkas Iptu Fahmi. (Plk)

BACA JUGA  Kantongi Shabu, Kakek Ini Diciduk Polsek Indrapura

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru