Bentrokan 2 Kelompok Pamswakarsa di Rohul, 5 Orang jadi Tersangka

- Editorial Team

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, TRIBRATA TV

Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan lima tersangka terkait bentrokan yang menewaskan 1 orang dan 5 lainnya terluka di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.

Bentrokan melibatkan dua kelompok pengamanan swakarsa dalam pengelolaan lahan sawit dengan skema kerja sama operasi (KSO).

“Ini kan baru ditetapkan lima tersangka, nanti akan berkembang. Ada DPO juga,” ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi di Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial SG, OH, AZ, AL, dan JL. Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya telah ditangkap dan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni AL dan JL.

Brigjen Hengki mengatakan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. Ia menegaskan setiap orang yang terlibat dalam aksi kekerasan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Jumat Berkah, Polisi Hadir Ditengah Masyarakat dengan Berbagi Sembako

“Kalau ada bukti digital terlihat banyak orang yang melakukan penyerangan, tetapi yang dihukum tidak hanya lima orang saja. Semua yang terlibat akan kami lakukan penangkapan,” imbuh dia.

Hengki menegaskan, tak terkecuali orang-orang yang memerintahkan untuk melakukan penyerangan juga akan dijerat hukum. Langkah ini diambil untuk memberikan efek deteren.

“Termasuk siapa yang memerintahkan untuk melakukan, semua yang melakukan penyerangan agar ditangkap, agar tidak berulang terjadi penyerangan-penyerangan yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Hengki.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah alat kejahatan antara lain 30 bilah senjata tajam, batu, kayu berpaku. Dari barang bukti yang disita, Polda Riau mengindikasikan kuat aksi penyerangan tersebut sudah diniatkan oleh para pelaku.

BACA JUGA  Cekcok, Supir Bus Jakarta Tewas Dibanting

“Artinya, di sini pelakunya yang sudah memiliki niat jahat (mens rea) itu lebih dari 5 orang,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 1,2,3,4 juncto Pasal 20 ke b,c,d dan/atau Pasal 246 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bentrokan tersebut terjadi di lahan eks PT BS, Dusun IV Rintis, Desa Bontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada Sabtu (7/2/2026). Sebelum terjadi bentrokan, kedua pihak telah berjanji untuk saling menahan diri.

Namun, situasi memanas ketika puluhan orang mendatangi kantor Camat Bonai Darussalam dengan membawa senjata tajam dan senapan angin. Mereka kemudian melakukan penyerangan.

Bentrokan pun pecah. Kelompok pengamanan swakarsa KSO tersebut melakukan perusakan hingga melepaskan tembakan ke arah bangunan.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Riau Selamatkan Lebih dari 300 Ribu Jiwa dengan Pengungkapan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Akibat kejadian tersebut, satu orang anggota pengamanan swakarsa dari KUD, Bernadus Betu alias Jon, tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, lima orang lainnya mengalami luka-luka. (Situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru