Masyarakat Sihaporas dan Sipolha Deklarasi Bersatu Tolak Lamtoras

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Masyarakat Sihaporas dan masyarakat Sipolha ‘deklarasi bersatu’ menolak kehadiran kelompok Lamtoras di Sihaporas, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

Deklarasi yang berlangsung, Selasa (13/9/2022) di lokasi wisata Aek Batu, Sipolha, Kecamatan Sidamanik itu dihadiri ratusan masyarakat dari kedua desa dan kelurahan tersebut.

Deklarasi juga dihadiri para tokoh masyarakat, perangkat desa dan berbagai elemen masyarakat.

Deklarasi yang berlangaung hingga malam hari itu dipimpin para putra daerah setempat, diantaranya, Manotar Ambarita, Rikkot Damanik, Thamrin Damanik, Ronald Damanik dan beberapa pemuka/tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA  Puskesmas Onolalu Kembali Vaksinasi Warga Desa Hilifalago

Deklarasi itu lahir karena masyarakat dari Nagori (desa) Sihaporas dan masyarakat dari Kelurahan Sipolha merasa gerah melihat kehadiran kelompok yang menamakan diri Lamtoras yang dengan beraninya telah mengklaim adanya tanah adat dan ulayat di Sihaporas.

Momentum dari deklarasi yang dihadiri ratusan warga dari kedua desa/kelurahan itu ditandai dengan pembubuhan ratusan tanda tangan dalam lembar surat pernyataan yang intinya menolak kehadiran Kelompok Lamtoras di Nagori Sihaporas dan Sipolha.

Dalam deklarasi bersatu itu ditegaskan, yang ikut bertanda tangan merupakan perwakilan keturunan semua Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Kelurahan Sipolha dan masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA  Puluhan Rekanan Menjerit, Kerja Sudah Kelar Pemkab Batu Bara Belum Bayar

Mereka dengan tegas mengatakan, sangat keberatan dan membantah upaya-upaya yang dilakukan kelompok Lamtoras yang menurut mereka berusaha membuat desa dan hutan Sihaporas menjadi tanah adat, hutan adat serta masyarakat Adat.

Setelah deklarasi, dalam waktu dekat masyarakat Sihaporas dan Sipolha berencana melakukan aksi dan pernyataan sikap ke kantor Bupati Simalungun, DPRD Simalungun agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menindak siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah adat di Simalungun.

BACA JUGA  Polsek Medan Baru Gelar Syukuran Kenaikan Pangkat Personilnya

Karena di Simalungun tandas mereka, tidak dikenal yang namanya tanah adat, hutan adat, dan tanah ulayat.

Thamrin Damanik juga menegaskan, ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi marga Ambarita pertama tinggal
di Sihaporas adalah atas seijin dan restu dari Tuan Damanik Sipolha secara individu dan private dan bukan secara komunal.

Sesuai fakta sejarah, sambung Rikkot Damanik, mulai penjajahan kolonial Belanda di Simalungun hanya dikenal Raja Marpitu (Tujuh kerajaan) yaitu: Sinaga, Saragih, Damanik, Purba Tambak,
Purba Pakpak, Purba Girsang dan Purba Dasuha. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *