Ambon, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Senin (8/12/2025). Kunjungan ini bertujuan memastikan pelayanan Polri kepada masyarakat di wilayah perbatasan tetap berjalan prima, humanis, dan profesional.
Kapolda bersama rombongan tiba di MBD menggunakan Pesawat Beechcraft 1900D Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri. Turut mendampingi Karo SDM, Dirreskrimum, Dirbinmas, Dirpolairud, serta Ketua Bhayangkari Daerah Maluku beserta pengurus.
Setibanya di Bandara Jos Orno Imsula, Kapolda disambut langsung oleh Bupati MBD Benjamin Th. Noach beserta Ny. Rely Noach;; Ketua DPRD Kabupaten MBD Kapolres MBD AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K; Dandim 1511/Pulau Moa; Kajari MBD dan unsur Forkopimda lainnya.

Penyambutan dilakukan dengan prosesi adat berupa pengalungan syal khas daerah dan Tarian Selamat Datang Maluku Barat Daya, sebagai simbol penghormatan dan persaudaraan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi atas sinergi Forkopimda yang selama ini menjaga stabilitas keamanan di wilayah kepulauan MBD.
“Terima kasih atas penyambutan yang hangat. Kehormatan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Maluku Barat Daya,” ujar Kapolda.

Ia menegaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan memperkuat koordinasi sekaligus memastikan setiap lini pelayanan Polri—baik pelayanan kepolisian, respon cepat, pembinaan masyarakat, hingga penegakan hukum—dapat berjalan optimal.
“Kami hadir untuk memastikan keamanan dan pelayanan Polri tetap prima bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Usai penyambutan di bandara, Kapolda bersama rombongan melanjutkan perjalanan menuju Desa Werwaru untuk meninjau Baileo Emarina sebagai bagian dari rangkaian agenda kunjungan kerja di MBD. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









