Padang Lawas, TRIBRATA TV
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan diwakili Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan Aset Koperasi desa/Merah Putih Kabupaten Padang Lawas di Aula Kantor Bupati, Sabtu (08/11/2025).
Agenda ini untuk membahas pemetaan aset standarisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dihadiri Menteri Koperasi diwakili Bidang Tenaga Ahli Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Hadi Kawahyu ST.
Wabup Achmad Fauzan dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas akan berkomitmen memberikan dukungan penuh dalam proses pemetaan aset dan bangunan yang dibutuhkan untuk mendukung program pelaksanaan (KDKMP).
“Diharapkan program koperasi merah putih dapat berjalan lancar, lebih terarah, terukur dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat desa serta kesejahteraan bersama,” tuturnya.
Sementara Tenaga Ahli Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Hadi Kawahyu ST, dalam paparannya, program koperasi merah putih merupakan langkah strategis pemerintah memperkuat fondasi ekonomi berbasis desa.
“Maka Kementerian Koperasi berkomitmen untuk mendampingi daerah agar pembangunan fisik dan kelembagaan koperasi merah putih berjalan sesuai standar nasional,” katanya.
Ia berharap program ini dapat meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa khususnya di Kabupaten Padang Lawas.
Kementerian Koperasi dan UKM telah menjalin perjanjian kerjasama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mempercepat pembangunan gerai pergudangan dan fasilitas koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
“Kerjasama ini setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian terkait dan luas lahan yang dibutuhkan 1.000 meter persegi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025,” tutupnya.
Turut hadir, Pabung Kabupaten Padang Lawas Mayor Arh Shaleh Hasibuan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, Danramil,Pendamping Bisnis Asisten (BA) Projek Menejemen Official (PMO) Koperasi Merah Putih Padang Lawas dan undangan lainnya. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









