Simpan 2 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Pil Ekstasi, Pria ini Ditangkap

- Editorial Team

Selasa, 9 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Kepolisian daerah Kalimantan barat (Polda Kalbar) dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat
(Kanwil DJBC Kalbagbar) menangkap YP, karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut dan dilakukan pengembangan, tim gabungan dari Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai menangkap YP di halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Senin 8 November 2021 sekitar pukul 02.30 WITA dini hari.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti satu kardus warna cokelat berisi dua kantong plastik besar, masing-masing kantong berisi sabu seberat 2.019 kilogram dan 5.050 butir pil ekstasi.

BACA JUGA  Sempat Melawan, Pelaku Penusukan di Awayan Berhasi Dibekuk Polisi

“Disaku celana sebelah kiri YP petugas juga menemukan satu kotak kecil yang didalamnya berisi satu klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,3 gram dan satu klip serbuk kuning diduga ekstasi seberat 0,4 gram,” jelas Hernowo, pada Senin (8/11/2021).

Selain barang bukti narkoba, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa, dua ponsel dan satu unit sepeda motor.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,″ katanya.

Ia menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan
ada tersangka lainnya.

BACA JUGA  Belum Sebulan Bebas dari LP, Pengecer Sabu Kembali Ditangkap

“Kita akan dalami lagi peran dia apa, kalau pengguna tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu,” ungkapnya.

Hernowo mengharapkan adanya kerja sama antara aparat Kepolisian dengan segenap elemen masyarakat.

“Diharapkan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan melintas atau ada di daerah perbatasan, sehingga aparat dapat segera mengambil langkah atau tindakan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Masudy)

BACA JUGA  Jumat Curhat, Kapolres Melawi Sambangi SMA Negeri 1 Nanga Pinoh

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB