Miliki 1,2 Kg Ganja, Warga Titi Panjang Diringkus Polsek Bilah Hilir

- Editorial Team

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap seorang laki-laki karena memiliki narkotika jenis ganja kering siap edar. Tersangka ditangkap di Lingkungan Titi Panjang Hilir Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, Rabu, (26/11/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Ipda Rico Marthin Sihombing, bersama anggota dengan gerak cepat langsung meringkus Husin (35) di Lingkungan Titi Panjang Hilir Kelurahan Negeri Lama.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal kepada Wartawan TRIBRATA TV membenarkan penangkapan itu.

BACA JUGA  BNN Grebek Pabrik Ekstasi Berkedok Rumah Mpek-mpek di Pekanbaru

Penangkapan bermula pada Rabu 26 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB personil Unit Reskrim mendapat informasi kalau pelaku sering menjual narkotika jenis Ganja kepada masyarakat di Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir. 

Begitu mendapat informasi, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Martin  Sihombing untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku saat itu sedang menunggu pembeli di dalam rumahnya.

Saat penggeledahan ditemukan bungkusan daun Ganja kering siap edar tepat disamping pelaku serta uang sebesar Rp259.000 dari kantong saku celana yang dipakai pelaku.

BACA JUGA  Dua Sekawan Ditangkap Polisi, Barbuk Sabu Paket 200 Ribu

Kepada petugas, pelaku mengaku uang itu hasil penjualan Ganja serta Ganja itu diperolehnya dari seseorang bernama Iyas warga Medan.

Barang bukti yang ditemukan, 207 bungkusan balutan kertas kecil masing-masing berisi daun Ganja, ⁠30 bungkusan balutan kertas besar masing-masing berisi daun ganja, plastik asoy warna biru berisikan daun Ganja, dengan total berat bruto 1.238 Gram, dan uang tunai Rp259.000.

Kemudian barang bukti dan pelaku digelandang ke Mapolsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut. (Kholik Saragih)

BACA JUGA  Miliki Sabu Warga Kampung Rao Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru