Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap seorang laki-laki karena memiliki narkotika jenis ganja kering siap edar. Tersangka ditangkap di Lingkungan Titi Panjang Hilir Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, Rabu, (26/11/2025) sekira pukul 20.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dipimpin Ipda Rico Marthin Sihombing, bersama anggota dengan gerak cepat langsung meringkus Husin (35) di Lingkungan Titi Panjang Hilir Kelurahan Negeri Lama.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal kepada Wartawan TRIBRATA TV membenarkan penangkapan itu.
Penangkapan bermula pada Rabu 26 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB personil Unit Reskrim mendapat informasi kalau pelaku sering menjual narkotika jenis Ganja kepada masyarakat di Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.
Begitu mendapat informasi, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Martin Sihombing untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku saat itu sedang menunggu pembeli di dalam rumahnya.
Saat penggeledahan ditemukan bungkusan daun Ganja kering siap edar tepat disamping pelaku serta uang sebesar Rp259.000 dari kantong saku celana yang dipakai pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengaku uang itu hasil penjualan Ganja serta Ganja itu diperolehnya dari seseorang bernama Iyas warga Medan.
Barang bukti yang ditemukan, 207 bungkusan balutan kertas kecil masing-masing berisi daun Ganja, 30 bungkusan balutan kertas besar masing-masing berisi daun ganja, plastik asoy warna biru berisikan daun Ganja, dengan total berat bruto 1.238 Gram, dan uang tunai Rp259.000.
Kemudian barang bukti dan pelaku digelandang ke Mapolsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut. (Kholik Saragih)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









