Melawi, TRIBRATA TV
Kembali berulah setelah sekian waktu bebas menjalani hukuman, HF alias D kembali ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dalam perkara pencurian.
Warga Desa Penyangga Nanga Pinoh ini ditangkap saat akan pergi memancing pada hari Senin 7 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i melalui Kasubsi PIDM Humas, Rabu (9/8/2023) mengatakan pelaku ditangkap karena dugaan pencurian Laptop sesuai laporan Polisi LP:B/70/VIII/2023/SPKT tanggal 7 Agustus 2023.
“Lokasinya di Jalan Marhaban Desa Pall Nanga Pinoh dengan korban Verawati,”ujar Aiptu Samsi.
Aksi pencuriannya dengan cara menjepit slot pintu menggunakan tang untuk membengkokkan slot kunci rumah. Saat ini HF alias D diamankan di rutan Polres Melawi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“HF sebelumnya pernah tersangkut perkara yang sama dan baru bebas. Terhadap pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan,” katanya. (Raden Asmun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









